MALANG POSCO MEDIA, MALANG-Demi bisa menikmati ganja gratis, RK alias Raka, 27, nekat menimbun 11,2 kilogram ganja kering. Namun bukannya barang yang didapat, warga Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru ini malah harus meringkuk dalam tahanan. Pria yang bekerja sebagai juru parkir (Jukir) ini dibekuk anggota Satreskoba Polresta Malang Kota setelah perbuatannya terbongkar.
Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto saat rilis kasus Rabu (9/3) kemarin mengatakan, tersangka RK alias Raka dibekuk di rumahnya. “Dia ditangkap pada Rabu (2/3) dini hari sekitar pukul 00.30 tanpa peprlawanan,” katanya.
Menurut Denny, penangkapan Raka berdasarkan laporan masyarakat. Dimana warga menyampaikan kepada polisi kalau Raka menyimpan ganja dalam jumlah banyak. Polisi lalu menyelidikinya dan begitu benar, langsung menggerebek dan menangkapnya.
Tersangka Raka, mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial BN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang didapat dengan sistem ranjau. Tersangka mengambilnya di ladang tebu di wilayah Kecamatan Singosari.
“Ganja itu dikemas dalam satu buah kardus berisi 13 bungkus plastik ganja, satu timbangan digital dan satu buah handphone. Total ganja tersebut seberat 11,2 kilogram yang kami amankan,” ungkapnya.
Dalam keterangannya tersangka Raka mengambil barang itu pada bulan Januari 2022. Ganja itu lalu disimpannya. Ia tidak berani mengambil sedikitpun karena harus menunggu arahan atau instruksi dari BN. Tersangka akan diberi imbalan ganja gratis, setelah barang dikirim ke seseorang.
Waka Satreskoba Polresta Malang AKP Anton Widodo menambahkan, rencananya barang tersebut akan diedarkan di wilayah Malang Raya. Sesuai instruksi dari BN yang merupakan pemilik barang.
“Dia ini hanya sebagai kurir. Ia kami jerat dengan pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya penjara paling lama 20 tahun dan denda paling besar Rp 8 miliar,” papar Anton.(rex/agp)