.
Thursday, December 12, 2024

Sita 39.930 Bungkus Rokok Ilegal Dan 299 Botol MMEA Tanpa Izin

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Opsgab Bea Cukai Malang dan Satpol PP Kota Batu

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Bea Cukai Malang dan Satpol PP Kota Batu menuntaskan operasi gabungan (opsgab) terkait penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Dari hasil opsgab Bea Cukai Malang dan Satpol PP Kota Batu berhasil menyita 39.930 bungkus rokok illegal dan 299 Botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Golongan B dan C tanpa memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Kasi Penyuluhan dan layanan informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini menyampaikan bahwa tahun ini pihaknya kembali menggelar operasi gabungan bersama Satpol PP Kota Batu sebanyak 2 kali. Dengan kegiatan dilaksanakan pada tanggal 6 dan 12 Desember 2023.

“Operasi gabungan yang kami laksanakan merupakan rangkaian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang didapat oleh Kota Batu. Salah satu kegiatan adalah Bidang Penegakan Hukum berupa operasi gabungan untuk menekan peredaran penindakan barang kena cukai ilegal di Kota Batu,” ujar Rini kepada Malang Posco Media, Rabu (13/12) kemarin.

Selama tahun 2023 telah telah dilakukan 4 kali operasi penindakan cukai ilegal. Dimana 2 diantaranya adalah Operasi Gabungan yang dilakukan Bea Cukai Malang dan Satpol PP Kota Batu. Kemudian 2 operasi penindakan dilakukan oleh Bea Cukai Malang.

“Dari seluruh kegiatan tersebut diamankan sebanyak 39.930 bungkus atau setara dengan 798.600 batang rokok illegal berbagai merk dengan modus tanpa dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu. Selain itu juga didapati 299 botol MMEA Golongan B dan C tanpa memiliki izin NPPBKC,” bebernya.

Sehingga, lanjut Rini, tim melakukan penegakan dengan melakukan penyegelan terhadap MMEA tersebut. Keseluruhan BKC ilegal tersebut didapati dari jasa ekspedisi dan bangunan (toko) yang menyediakan dan menawarkan BKC ilegal.

“Atas hasil penindakan di Kota Batu tersebut kami mencatatkan nilai BKC ilegal yang disita mencapai Rp 70 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 37 juta. Sedangkan untuk secara menyeluruh baik di Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu mencatatkan kerugian Rp 534.263.400 dari perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.002.243.000,” ungkapnya. 

Bagi pelaku yang menjual BKC ilegal, piha Bea Cukai memberikan pembinaan. Pasalnya Bea Cukai menilai mereka yang menjual BKC ilegal tidak lebih dari dua slop rokok tanpa cukai. Namun dalam operasi penindakan diketahui kedapatan menjual BKC ilegal, maka akan diberi tindakan tegas sesuai perundang-undangan.

Rini menambahkan selain Penegakan Hukum dengan leading sektor Satpol PP. DBHCHT juga dipergunakan untuk Kesejahteraan Masyarakat (Kesmas) dipergunakan kegiatan seperti pemberian bantuan (BLT) bagi pekerja pabrik rokok yang berasal dari Kota Batu.

“Kemudian, untuk Non Bantuan digunakan untuk pemberitaan pelatihan hingga pemberian perlindungan bagi tenaga kerja (BPJS Naker). Selanjutnya untuk Bidang Kesehatan dimanfaatkan peningkatan sarpras di puskesmas-puskesmas yang ada di Kota Batu,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Batu, Chaiyi menambahkan bahwa untuk penegakan hukum di ada tiga kegiatan. Pertama sosialisasi mengenai DBHCHT yang telah dilaksanakan selama enam kali,

“Kedua kami telah melaksanakan operasi pasar dan opsgab bersama Bea Cukai menindak rokok ilegal yang beredar di Kota Batu sebanyak dua kali. Sedangkan ketiga adalah pemusnahan hasil opsgab dengan jadwal masih menunggu Kantor Bea Cukai Malang,” terangnya.

Dalam sosialisasi menggempur peredaran rokok ilegal, Satpol PP mengundang 480 Linmas dari 24 desa/kelurahan sebanyak 6 kali dengan masing-masing desa/kelurahan menugaskan 20 orang anggota Linmas. Untuk opsgab hasilnya Satpol PP bersama Bea Cukai berhasil menekan peredaran BKC ilegal di Kota Batu. (adv/eri)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img