.
Monday, December 16, 2024

Sita Rokok Ilegal di Pujon dan Ngantang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Petugas Juga  Lakukan Pengejaran ke Kepanjen

MALANG POSCO MEDIA, Operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal  terus digencarkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Malang.

 Dalam dua hari, Kamis (11/8) dan Jumat (12/8) kemarin,mereka melakukan operasi di wilayah Kecamatan Ngantang dan Pujon serta berhasil mengamankan ribuan rokok ilegal.

Kepala KPPBC Malang Gunawan Tri Wibisono menjelaskan,operasi gabungan dilakukan  menyisir toko-toko di wilayah Desa Madiredo Kecamatan Pujon dan Desa Sumberagung Kecamatan Ngantang. Ditambahkan,hal ini sebagai realisasi pertanggungjawaban Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Dari hasil pemeriksaan pertama didapati lima toko yang menyimpan dan menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dengan total barang 195 bungkus atau diakumulasikan sekitar 3.900 batang,” ujar Gunawan.

Setelah operasi gabungan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang melanjutkan patroli  dengan melakukan pemeriksaan kepada beberapa  pihak pengiriman  barang.Sebab mereka masih menjadi salah satu yang berperan strategis dalam distribusi barang ilegal atau non cukai.

Hasilnya, sebanyak 5.170 bungkus berupa barang kena cukai hasil tembakau Jenis SKM Merek GSP 2 Gold, VOC Bold dan Jaya Bold disita. Barang ilegal tersebut disimpan dalam lima koli berbeda. Jika dirincikan, ada 103.400 batang tanpa dilekati pita cukai yang ditindak.

Tim juga mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan mobil pikap warna hitam ke arah selatan. Akhirnya Tim Penindakan bersama dengan Intelijen melakukan penyusuran pada jalur utama ke arah Kepanjen Kabupaten Malang.

“Pengejaran tepatnya dilakukan di jalan raya Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, dan tim melakukan penghentian kendaraan,” kata Gunawan.

Mobil pikap hitam yang digunakan untuk mengirim barang tersebut diperiksa petugas. Dari hasil pemeriksaan ditemukan rokok ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Yakni sebanyak 44.196 bungkus atau total kurang lebih 883.920 batang.

Gunawan menyebutkan, pengemudi beserta barang bukti dan kendaraan telah diamankan ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Ia menekankan dan menghimbau kepada para pengusaha jasa pengiriman barang  agar tidak menerima pengiriman rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai. Gunawan juga menegaskan akan menindak secara tegas segala bentuk pelanggaran di bidang cukai.

“Karena kerugiannya sangat tinggi, berdampak pada DBHCT. Berdasarkan operasi kemarin, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 594,7 juta dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,12 miliar,” imbuhnya.(tyo/nug)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img