spot_img
Friday, October 18, 2024
spot_img

SKKNI Bikin Koperasi Berdaya

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA- MALANG – Potensi pengembangan koperasi lebih besar jika pengurus atau anggota koperasinya mengetahui potensi masing-masing dan mengetahui standar khusus jalannya koperasi. Hal inilah yang ditekankan dalam Pelatihan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Tahun 2022 Kota Malang di Hotel The Aliante, Senin (6/6) kemarin.

Pelatihan SKKNI ditujukan agar insan koperasi bisa bergerak lebih profesional dalam mengelola dan mengembangkan usahanya. Targetnya ada peningkatan perekonomian dengan tumbuhnya usaha.  Wali Kota Malang Drs H Sutiaji yang hadir disela pelatihan menjelaskan, pengelola koperasi di Kota Malang diharapkan paham akan standar kerja pengelolaan koperasi. Itu juga ditujukan pada sistem pengembangan SDM masing-masing.

- Advertisement -

“Ini pelaksanaan Diklat, pelatihan yang berkaitan dengan standarisasi koperasi. Di sana ada yang namanya koperasi berdaya itu seperti apa dan nanti ke depannya semua harus sesuai standar dan diuji termasuk koperasi,” ujar Sutiaji.

Dijelaskannya, standarisasi dalam koperasi itu perlu dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan kelembagaan koperasi. Di Kota Malang sendiri saat ini, masih banyak koperasi yang berjalan tidak sesuai dengan peraturan yang ada.  Adanya standarisasi pun sangat penting. Mengingat, di Kota Malang sendiri kerap ditemui kejadian koperasi yang menyalahi aturan.

“Banyak yang mengatasnamakan koperasi, namun dibaliknya ternyata lembaga keuangan yang ujungnya menipu atau tidak sesuai dengan jatidiri koperasi,” tegasnya. 

Dengan demikian, pihaknya akan lebih dapat memonitoring mana koperasi yang berdaya dan mana juga yang telah non aktif. Sehingga apa yang dikelola oleh setiap koperasi tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat, tentu dalam konsep ekonomi kerakyatan. Ke depan juga akan diketahui koperasi mana saja sudah sesuai standar dan diverifikasi lembaga/kementerian.

“Diverifikasi mana koperasi yang mati, mana yang berdaya. Jadi ini harus kita kuatkan. Kalau sudah terverifikasi harus ada pendampingan, agar lebih profesional dalam pengelolaannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi Diskoperindag Kota Malang I Woja Kullu menyebutkan total koperasi di Kota Malang secara keseluruhan ada sekitar 759. Yang aktif hanya 359 koperasi.

“Koperasi yang sudah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ada 217. Mereka yang sudah RAT ini secara bertahap kita ikutkan SKKNI,” kata I Woja.

Ditambahkannya, SKKNI tidak hanya diperuntukkan perwakilan setiap koperasi saja, tapi seluruh pengurus koperasi. Karena pihaknya ingin dengan adanya standarisasi itu bisa memberikan dampak kepada koperasi untuk berdaya kembali.

“Tidak hanya perwakilan dari setiap koperasi saja yang ikut. Kalau bisa ya semua pengurus, terutama manajer, juru buku dan juru bayar. Karena koperasi merupakan salah satu unsur yang dapat memulihkan pertumbuhan ekonomi di Kota Malang,” pungkasnya. (ica/aim)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img