.
spot_img
Saturday, October 26, 2024
spot_img

Somasi Bupati Kandas, Mantan Kadinkes Banding ke Gubernur Jatim

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA– Upaya perlawanan drg Wiyanto Wijoyo, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang terhadap Bupati Malang HM Sanusi belum selesai. Somasi yang sebelumnya dikirim ke Bupati Malang telah diteruskan ke Gubernur Jatim. Pemkab Malang santai saja menanggapi aksi Wiyanto Wijoyo ini.

Kuasa Hukum Wiyanto Widjoyo, Moch Arifin SH menyebutkan, pihaknya masih terus berjuang. 

- Advertisement -

‘’Betul. Karena banding administratif ke Bupati Malang tidak dikabulkan, sesuai perundang-undangan maka banding administratif kami sudah lanjutkan ke Gubernur Jatim,’’ tandas Arifin kepada Malang Posco Media (MPM), Selasa (11/6) kemarin sore.

Seperti diberitakan diharian ini sebelumnya (MPM, 4/6), pencopotan drg Wiyanto Wijoyo sebagai  Kadinkes Kabupaten Malang oleh Bupati Malang HM Sanusi, April lalu berbuntut panjang. Wiyanto melalui kuasa hukumnya minta Bupati Malang mencabut dan membatalkan SK Bupati Malang Nomor 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang pencopotan dirinya.

Dikatakan Arifin, pengiriman banding administrasi ke Gubernur Jatim dianggap sebagai pemenuhan tahapan upaya administrasi, sebelum akhirnya ke meja PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

Artinya, gugatan keberatan kliennya tidak bisa langsung dilayangkan ke PTUN sebelum melalui Gubernur Jatim lebih dahulu. Jika dalam 10 hari kerja Gubernur Jatim tidak memberikan tanggapan atas banding administrasi yang dikirimkan, barulah proses gugatan didaftarkan ke PTUN.

‘’Tidak bisa langsung ke PTUN. Bisa-bisa kita dimiss (dianggap tidak sah). Sesuai PERMA Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan setelah menempuh upaya administratif harus lewat gubernur lebih dulu,’’ ungkap Arifin dengan menunjukkan bukti banding administratif  ke Gubernur Jatim yang dikirim  8 Juni 2024 lalu.

Ditambahkan dia, materi banding yang dikitim ke Gubernur Jatim hampir sama dengan yang dikirim ke Bupati Malang. Arifin memaparkan banding ke Gubernur Jatim itu sepanjang lima lembar.

‘’Sama. Isinya sama dengan banding administratif yang kita kirim ke Bupati Malang. Kami berharap, gubernur bisa memberikan jawaban yang berbeda dengan Bupati Malang. Kami berharap pak gubernur berkenan mengabulkannya,’’ kata Arifin meyakinkan.

Sementara itu dari data yang dimiliki MPM menunjukkan, Bupati Malang melalui Pj Sekdakab Malang Nurman Ramdansyah menyebutkan, SK Bupati Malang Nomor 800.1.6.3/148/35.07.405/2024 tentang Pembebasan dari Jabatannya Menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan dianggap sudah benar.

Nurman dalam paparan yang dituangkan melalui Surat Nomor 700.1.2.9/5151/35.07.200/2024 tentang Jawaban Atas Keberatan dari Kuasa Hukum drg Wiyanto Wijoyo menyebutkan, telah ditetapkan sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Dasar pertimbangan antara lain  Peraturan Pemenntah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 124. ayat (1).  Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.

Selain itu Nurman berdalih sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil: – Pasal 4 huruf d  PNS wajib melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara”.

‘’Pasal 5 huruf a “PNS dilarang menyalahgunakan wewenang:” – Pasal 11 ayat (2) “Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan,’’ kutip Nurman.

 Diakhir suratnya, Nurman menyebut, Pasal 14 “Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan pada huruf a: menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a.

Pj  Sekda  Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah tidak mempermasalahkan adanya somasi ke gubernur Jatim. Ia menyebut hal itu sebagai hak setiap warga negara, termasuk ASN.

“Ya tidak masalah. Itu hak setiap warga negara termasuk ASN. Yang penting kami Pemkab Malang sudah melaksanakan tahapan atau proses terhadap hal yang disomasikan tersebut sesuai SOP yang berlaku,” ungkapnya, Selasa (11/6) kemarin petang.

Pemkab Malang, lanjutnya, selalu bersiap terhadap apapun langkah-langkah yang akan diambil. Saat ditanya mekanisme untuk merespon perihal somasi, Nurman mengaku belum mengetahui secara pasti somasi itu. “Sampai saat ini kami tidak atau belum tahu apakah akan ada somasi atau sekedar ‘gertak sambal’. Tapi ibarat kalau ada orang yang mau jualan, maka pasti akan kami beli,” tegasnya. (has/den/van) 

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img