MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Buntut kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Malang-Pandaan (Mapan) Kilometer 85.100 Selasa (29/8) lalu, polisi resmi menetapkan sopir Toyota Hiace sebagai tersangka. Dia terbukti lalai dengan tidak berkonsentrasi serta memaksakan diri menyetir dalam keadaan mengantuk.
Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung mengatakan, sopir Hiace itu yakni Moh. Nafidz, 23, warga Dusun Krajan RT10 RW04, Desa Tanggir, Kecamatan Sanggrahan, Kabupaten Tuban. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal,” katanya.
Sebelumnya, kecelakaan itu terjadi diduga karena sopir mengantuk saat berkendara. Ia disinyalir mengalami microsleep atau tidur singkat dalam keadaan kecepatan tinggi. Kondisi sopir tersebut dalam keaadan selamat dan tidak mengalami luka yang cukup berat. Namun, dia syok berat atas kecelakaan maut tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Toyota Hiace, W 7619 N menabrak bodi belakang truk Isuzu, E 8879 BA di jalan tol. Satu orang meninggal di lokasi, sedangkan satu orang lagi meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit. Penumpang Hiace yang tewas di lokasi yakni Syamiri Thairan, 64, asal Desa Karangan, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, Kalbar.
Ia mengalami luka di kepala dan kaki kiri. Sementara, Rusiti Tairan, 66, penumpang Hiace asal Desa Parit Setia, Jawai, Kabupaten Sambas, Kalbar mengalami luka di kepala, tangan kanan dan kedua kaki. Ia dilarikan ke RS Prima Husada Singosari, namun mengembuskan napas terakhir dalam perawatan. (tyo/mar)