MALANG POSCO MEDIA – Sopir pikap Didit yang menabrak tiga motor hingga menewaskan empat orang, Minggu (11/6) di Jalan Raya Asrikaton Kecamatan Pakis Kabupaten Malang jadi tersangka. Warga Desa Ngebruk Kecamatan Poncokusumo itu ditahan di Polres Malang.
Pria 40 tahun pengemudi pikap bernopol N 8315 EJ itu dinyatakan lalai saat mengemudi mobil. Berdasarkan pemeriksaan polisi, tidak ditemukan indikasi as patah dan roda bermasalah.
“Tadinya diduga ada as patah dan mengalami oleng, setelah kami lakukan pengembangan, tidak ada as patah ataupun ban yang bermasalah. Murni dari sopir yang lalai dan tidak berkonsentrasi dengan cuaca yang hujan, gerimis pada saat itu,” jelas Kasat Lantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita, Senin (12/6) kemarin.
Agnis menjelaskan, Didit sopir pikap kehilangan kendali lalu banting setir ke kanan menyebabkan kendaraan yang berlawanan arah menabrak hingga meninggal dunia di lokasi. Karena itu, kepolisian menaikan statusnya menjadi tersangka.
“Saksi-saksi sudah kami periksa, sopir juga sudah kami periksa. Kami telah menaikkan status sopir menjadi tersangka,” terangnya.
Polisi menaikan status penyidikan sopir menjadi tersangka karena ditemukan unsur kelalaian dalam mengemudi mobil. Didit dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dari alat bukti yg sudah kami kumpulkan, bahwa dari pasal yang kami sangkakan Pasal 310 Ayat 4, ini dari kelalaiannya menyebabkan empat orang meninggal dunia. Dan satu orang luka berat,” urai Agnis.
Tersangka, Didit sedang menjalani pemeriksaan intensif. Dia ditahan di Polres Malang. “Sopir masih kami tahan di Unit Laka. Nanti akan kami geser ke rumah tahanan (rutan) Polres Malang. Untuk lebih lanjut, akan kami sampaikan,” kata dia.
Unit Laka Satlantas Polres Malang kemarin melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan kemarin siang. Sekitar satu jam lebih lamanya. Di TKP, polisi menandai setiap posisi korban tergeletak. “Ya betul, kami olah TKP menghadirkan para saksi. Total tiga saksi yang melihat langsung kejadian di TKP,” kata Agnis.
Diberitakan sebelumnya, lima korban kecelakaan beruntun di Jalan Raya Asrikaton Kecamatan Pakis, Minggu (11/6). Empat tewas di lokasi kejadian. Seluruh korban menggunakan sepeda motor. Korban meninggal dunia, Nia Istiharoh, 29, warga Desa Kemiri, Jabung, Malang dan pasang suami istri (pasutri), Slamet Riyadi, 50 tahun, Khoirul Ummah, 38 tahun dan bayinya, Muhammad Syarif hidayatullah.
Sementara itu, suasana duka menyelimuti rumah Slamet Riyadi bersama istrinya, Khoirul Ummah. Pantauan Malang Posco Media kemarin, para takziah datang silih berganti ke kediaman korban yang berada di Jalan Cakalang RT 04 RW 10 Kecamatan Blimbing Kota Malang. Di depan rumahnya, terpampang karangan bunga.
Tetangga korban, Herul Ambi mengenal almarhum rajin melaksanakan salat berjamaah di masjid. Korban Slamet kerap mengimami masjid yang ada di depan rumahnya. Prosesi pemakaman sekeluarga tersebut dilaksanakan kemarin dini hari di tempat perkuburan umum dekat dengan rumah korban.
“Almarhum orangnya baik. Sering imami salat di masjid. Meninggalkan empat anak,” ujar pria usia 50 tahun yang rumahnya persis bersebalahan dengan korban.
Tetangga lainnya juga membantu para takziah yang datang. Diketahui, korban, Slamet Riyadi seorang guru ngaji. Di rumahnya, dia bersama istrinya, Khoirul Ummah membuka usaha laundry.
Saat kejadian, Slamet dan Ummah hendak pulang usai mengantarkan anaknya yang paling besar masuk ke pondok pesantren. “Merasa kehilangan masyarakat sini, karena almarhum juga salah satu panutan,” pungkas Herul. (den/van)