MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Tim Reskrim Polsek Gondanglegi berhasil meringkus seorang sopir truk tebu yang diduga terlibat dalam penjualan atau pengedaran sabu. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti seperti gunting, sedotan, plastik transparan. dan dua poket SS.
Kini, tersangka Sulistari, warga Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen masih mendekam di rumah tahanan Polsek Gondanglegi. Ia pertama kali berurusan dengan hukum gara-gara diduga sebagai pengedar sabu. Sopir truk tebu ini mengaku dirinya menjual sabu kepada sejumlah teman sopir truk lainnya.
Ia pun ngotot, kadang hanya memakai pembelian poketan sabu bersama teman-temannya. “Dia ini TO kami dalam operasi Tumpas. Kami selidiki dulu, pastikan dan cek temukan barang bukti berupa sabu dengan cara undercover buy,” ujar Kapolsek Gondanglegi, Kompol Pujiyono, Rabu (30/8).
Pujiyono menegaskan, saat menginterogasi sopir truk di Gondanglegi yang diduga jadi pengedar sabu itu, polisi memeriksa satu per satu barang bukti berupa, sebuah gunting, sedotan dan plastik transparan. Ada pula dua poket SS yang tergulung serta sedotan kecil.
Petugas menduga, guna menyamarkan bukti, tersangka memasukkan plastik ke dalam sedotan plastik. Awalnya, tersangka berkelit. Ia menyebut sedotan itu adalah bahan milik istri untuk jualan es di rumahnya. Gunting biasa dipakai anaknya untuk bermain sedotan.
Jika awalnya mengaku sebendel plastik transparan miliknya, di lain pertanyaan ia membantahnya. “Itu saya urunan. Rp 600 ribu untuk tiga orang. Barangnya diranjau dipasang di jalan. Rp 300 ribu per poket,” akunya. (mar)