spot_img
Saturday, April 20, 2024
spot_img

Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Untuk memberikan pemahaman terkait keputusan KPU pusat dalam penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu telah menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024.


“Sosialisasi ini penting untuk dilakukan, karena KPU RI sudah memutuskan terkait daerah pemilihan dan jumlah kursi,” kata Ketua KPU Kota Batu Mardiono di Kota Batu.


Mardiono menjelaskan, dengan adanya proses sosialisasi tersebut diharapkan perwakilan dari partai politik peserta pemilu bisa memahami dengan baik dan tidak ada kesalahan dalam menempatkan para calon perwakilan partai.


“Kami harap semua perwakilan dari partai bisa memahami dengan baik sehingga tidak ada kesalahan dalam menempatkan calonnya,” katanya.


Dalam kesempatan itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu, Erfanudin menjelaskan penataan dapil dan alokasi kursi tersebut didasarkan pada tujuh prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, dan ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional.


Kemudian, lanjutnya, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Untuk dapil DPR RI, Kota Batu masuk dalam Jatim V meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu.


“Berdasarkan hasil keputusan oleh KPU RI, untuk Dapil DPR RI, Kota Batu masuk dalam Jatim V, dengan jumlah kursi per daerah pemilihan sebanyak delapan kursi,” kata Erfan.


Erfan menjelaskan, sedangkan untuk DPRD Provinsi, Kota Batu masuk dalam Jatim 6 yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu dengan jumlah kursi per dapil sebanyak 11 kursi.


Untuk Kota Batu, lanjutnya, kursi untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batu berjumlah 30 kursi yang terbagi menjadi empat daerah pemilihan, yakni Kota Batu 1, Kota Batu 2, Kota Batu 3 dan Kota Batu 4.


“Untuk Kota Batu 1 terdapat tujuh kursi dengan wilayah Batu A yang terdiri dari Kelurahan Ngaglik, Songgokerto, Sumberejo, Sidomulyo dan Pesanggarahan, sedangkan Batu B terdapat 7 kursi yang terdiri dari Kelurahan Temas, Sisir dan Oro-Oro Ombo,” katanya.


Sementara pada daerah pemilihan Kota Batu 3, memiliki jumlah kursi 9 dengan dapil Kecamatan Bumiaji, serta Kota Batu 4 dengan 7 kursi untuk dapil Kecamatan Junrejo. (ntr/bua)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img