Beberapa negara, seperti Indonesia telah melihat peningkatan yang signifikan dalam perilaku berisiko di kalangan remaja selama tiga dekade terakhir. United Nations Office on Drugs and Crime pada tahun 2020 menyatakan bahwa 5,6 dari populasi dunia 275 juta orang telah menyalahgunakan narkoba.
Selain itu, angka kematian akibat penyalahgunaan narkoba meningkat sebesar 60 persen antara tahun 2015 dan 2018 di antara rentang usia 18-64 tahun. BNN badan narkotika nasional Indonesia juga menyatakan bahwa sekitar 2,29 juta pelajar adalah penyalahguna narkoba pada tahun 2018.
Penyalahgunaan narkoba tentunya merupakan pelanggaran hukum dan berdampak sangat buruk bagi kondisi medis dan psikologis penggunanya. Sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba sudah sering dilakukan baik oleh pemerintah, Badan Narkotika Nasional BNN, maupun oleh elemen masyarakat yang peduli terhadap generasi penerus bangsa.
Beberapa dampak buruk penyalahgunaan narkoba terhadap anak antara lain akibat fisik terutama terhadap kesehatan anak, sosial, dan psikologis, terhadap pendidikan dan perlindungan hukum anak sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba.
Peran semua pihak sangat diperlukan untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di kalangan anak dan remaja, termasuk orang tua serta masyarakat, dalam membantu anak-anak yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Sosialisasi Bahaya Mengkonsumsi Obat Terlarang
Sosialisasi merupakan proses belajar menghadapi masyarakat, tergantung peran yang dimainkan. Dengan proses sosialisasi, individu berkembang menjadi pribadi atau makhluk sosial. Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
Menurut Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 menyatakan bahwa Narkotika adalah zat atau obat dari ekstrak tumbuhan, sintetik atau semi sintetik, yang dapat menyebabkan gangguan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan.
Psikofarmasi merupakan zat atau obat non-narkotika, alami atau sintetis, yang memiliki sifat psikoaktif melalui efek selektif pada sistem saraf pusat yang menghasilkan perubahan spesifik pada aktivitas mental dan perilaku
Perkembangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini telah mencapai kondisi yang sangat memprihatinkan. Bagi negara, merupakan poin penting untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, karena harus segera dan intensif menangani seluruh elemen dan komponen bangsa yang sifatnya mendesak.
Sehingga kita harus proaktif dalam mencegah penyalahgunaan dan perdagangan gelap narkoba. Upaya ini harus segera dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat setempat untuk ikut serta memerangi narkoba.”
Pembinaan Demi Ciptakan Perlindungan Masyarakat“
Penyalahgunaan Narkoba yang tertangkap dan mendapatkan pelatihan di Panti Sosial Rehabilitasi Narkoba pada akhirnya akan bereintegrasi kembali ke masyarakat. Baik dengan mencapai tahapan yang ditetapkan oleh organisasi tersebut maupun dengan bebas, karena masa program telah berakhir.
Program pemasyarakatan merupakan pengaturan arah, batasan dan cara pembinaan bagi narapidana berdasarkan Pancasila yang dilakukan secara terpadu antara pembina dengan penyelenggara dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup narapidana. Mengaku kesalahan mereka, memperbaikinya dan tidak mengulanginya sampai masyarakat menerimanya.
Perkembangan narapidana narkoba diperlakukan berbeda dengan narapidana lainnya, sehingga penerimaan narapidana narkoba merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rehabilitasi dan pemidanaan.
Untuk itu Lembaga Pemasyarakatan yang bertugas dalam penerimaan narapidana juga berkomitmen terhadap rehabilitasi pengguna narkoba narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Oleh karena itu diharapkan melalui program ini mereka untuk berpartisipasi aktif dalam memerangi narkoba
Program Pencegahan Penyalahgunaan dan Pengedaran Obat Terlarang
Berbagai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang paling efektif dan mendasar adalah metode promosi dan pencegahan. Upaya yang paling manusiawi adalah penyembuhan dan rehabilitasi.
Pertama, Rehabilitatif. Program ini disebut sebagai upaya pemulihan kesehatan mental dan fisik pecandu narkoba yang telah lama menjalani pengobatan. Tujuannya adalah untuk berhenti menggunakan dan terbebas dari penyakit yang melemahkan yang disebabkan oleh penggunaan narkoba sebelumnya yang banyak terjadi pada pengguna narkoba.
Oleh karena itu, perawatan obat tanpa program rehabilitasi tidak ada gunanya. Namun keberhasilannya sendiri sangat bergantung pada profesionalisme rumah sakit yang menyelenggarakan program rehabilitasi ini, kesadaran dan kejujuran pasien yang sembuh, serta dukungan kerjasama antara pasien, keluarga dan rumah sakit.
Kedua, Represif. Represif adalah program yang ditujukan untuk mengambil tindakan hukum terhadap produsen, pengedar, penjual dan pengguna narkoba. Program ini merupakan instansi pemerintah yang berkewajiban untuk memantau dan mengendalikan produksi atau peredaran narkotika. Juga penyitaan. Tindakan terhadap pengguna yang melanggar undang-undang narkoba. Instansi yang terlibat dalam program ini antara lain Kepolisian, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM, Imigrasi, Bea dan Cukai, Kejaksaan Agung, Pengadilan.
Hasil Sosialisasi Bahayanya Obat Terlarang.
Partisipasi masyarakat diharapkan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, terutama tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi aktor kunci dalam penggerakan masyarakat. Para tokoh masyarakat ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi program pencegahan penyalahgunaan narkoba ini dan merangkul seluruh elemen masyarakat. Baik orang tua, anak, remaja, sekolah dan lembaga sosial untuk menuntaskan program tersebut.
Karena pencegahan penyalahgunaan narkoba pada masyarakat merupakan upaya pemberdayaan masyarakat dengan cara mengidentifikasi dan mendahulukan kebutuhan masyarakat serta meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dengan berupaya memenuhi kebutuhan tersebut. Pendekatan ini dianggap tepat dan penting untuk mengatasi masalah narkoba di masyarakat.(*)