MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Penggunaan sound hoteg atau battle sound dalam setiap kegiatan di tingkat desa maupun kota banyak dikeluhkan oleh masyarakat Kota Batu. Salah satunya dalam kegiatan bersih Desa Mojorejo Kecamatan Junrejo yang menggunakan sound horeg dikeluhkan oleh masyarakat karena dirasa mengganggu kenyamanan.
Adanya permasalahan tersebut, Polres Batu akan mengawasi dengan ketat kegiatan warga yang menggunakan sound horeg saat perayaan Karnaval HUT Kemerdekaan RI, kegiatan bersih desa atau sejenisnya di Kota Batu. Hal itu ditegaskan langsung oleh Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata.
“Untuk menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polres Batu, untuk saat ini izin terkait acara masyarakat yang menggunakan sound horeg baik itu karnaval, bersih desa atau sejenisnya akan kami tinjau ulang atau kalau perlu ditangguhkan,” ujar Andi kepada Malang Posco Media, Senin (29/7) kemarin.
Kapolres menjelaskan pihaknya mendukung kegiatan masyarakat untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI, termasuk kegiatan upacara, karnaval dan sebagainya. Namun, pihaknya meminta masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan yang melibatkan atau menggunakan sound system berukuran besar karena dampaknya mengganggu kenyamanan masyarakat yang lain.
“Kami paham dengan kultur budaya masyarakat Kota Batu, kami mendukung acara karnaval dan lomba-lomba Agustusan ataupun acara bersih desa dan sejenisnya. Tapi tidak dengan menggunakan sound horeg. Kalau hanya pengeras suara tapi yang sewajarnya saja tidak apa-apa,” ungkapnya.
Andi menyampaikan bahwa battle sound berisiko mengganggu Kamtibmas. Bahkan terburuk dapat menyebabkan korban jiwa, kerusakan benda hingga memicu pertikaian antar masyarakat. Terlebih sound horeg juga dinilai bertentangan dengan budaya yang ada.
Memang diakui kegiatan mengundang sound horeg memiliki plus minus pada gelaran karnaval, kegiatan bersih desa atau sejenisnya di Kota Batu. Salah satu sisi positif dari kegiatan tersebut, membuat roda UMKM Kota Batu berputar deras. Namun sisi lainnya, ada sejumlah masyarakat yang merasa terganggu.
Disebabkan karena gelaran karnaval, kegiatan bersih desa atau sejenisnya tersebut terkadang berlangsung hingga larut malam. Bahkan ada yang sampai tembus dini hari. Sejumlah masyarakat merasa terganggu jam istirahatnya. Karena beberapa peserta karnaval membawa sound besar.
Sementara itu Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai juga telah mengeluarkan pedoman pelaksanaan karnaval melalui Surat Edaran (SE) Nomor 301/2446/422.205/2023 tentang pelaksanaan karnaval di Kota Batu. Terdapat delapan poin penting dalam SE tersebut.
Pertama para peserta harus memperhatikan etika, budaya dan kesopanan. Kedua, tidak berlebihan dalam menggunakan sound sistem. Gunakan kendaraan pick-up atau sejenisnya, bukan truk atau sejenisnya. Selanjutnya para peserta dilarang menyalakan petasan, membawa senjata tajam serta minuman keras atau narkoba.
Poin keempat, membatasi jumlah peserta. Maksimal karnaval harus selesai pukul 21.00 WIB dengan tujuan agar tidak mengganggu aktivitas dan waktu istirahat masyarakat.
Poin kelima, tidak melaksanakan karnaval pada hari Sabtu dan Minggu. Serta tidak menggunakan atau menutup jalan protokol provinsi atau kota. Bertujuan agar tidak mengganggu jalur logistik dan wisatawan yang tengah berlibur ke Kota Batu.
Terhadap poin dua sampai dengan poin kelima, Polres Batu akan membuatkan surat pernyataan. Terkait kesanggupan baik panitia dan peserta. Apabila terbukti melanggar, akan dihentikan kegiatannya oleh instansi terkait. Dalam hal ini Kepolisian, Satpol PP Kota Batu, camat dan kepala desa/lurah.(eri/lim)