MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Pemandangan tidak biasa terlihat di Jalan Raya Ampeldento, Kecamatan Pakis. Ya, spanduk promosi rokok merek Surya, terpasang dengan cara melintang di jalan tersebut. Pemasangan spanduk ini, disebut melanggar Perda Kabupaten No 11 tahun 2019.
Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengaku cukup kaget dengan masih adanya pemasangan spanduk dengan cara melintang. Dia menegaskan, Jumat (2/1) ini, akan segera melakukan pengecekan dan penertiban terhadap spanduk rokok merek Surya tersebut.
“Kami akan lihat besok (hari ini). Jika ada izin, maka spanduk itu akan dipindahkan saja lokasi pemasangannya. Tapi jika tidak ada izin, akan dilakukan pembongkaran. Pemasangan spanduk melintang di jalan memang sudah melanggar Perda Kabupaten Malang No 11 Tahun 2019,” tegasnya.
Sementara itu, warga sekitar juga gerah dengan pemasangan spanduk rokok merek Surya yang melintang karena sangat mengganggu keindahan jalan. “Sudah seminggu ini terpasang, dan tidak diturunkan,” kata Edi Santoso, salah satu warga. “Sudah cukup kami dilihatkan dengan spanduk yang memuat gambar calon anggota legislatih,” ujarnya.
“Ini ditambah dengan pemasangan spanduk yang melintang jalan,” lanjutnya. Edi pun yakin spanduk itu dipasang tanpa izin. Apalagi di area spanduk, juga tidak ditemukan stiker ataupun paraf petugas Bapenda Kabupaten Malang. “Kalau ada izinnya, mungkin tidak akan dipasang sembarangan. Kami yakin tidak ada izin sehingga pemasangannya pun seenaknya,” ungkap Edi. Dia berharap pemasangan spanduk dengan melintang jalan tersebut ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Malang. (ira/mar)