.
Thursday, December 12, 2024

Stafsus Menteri Keuangan Beri Apresiasi Langkah Juragan 99 Menuntaskan SPT Pajak

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan Gilang Widya Pramana yang akrab disapa Juragan 99. Khususnya terkait dengan upaya Juragan 99 menuntaskan kewajiban melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan, Jumat (25/3).

SPT pajak adalah dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran pajaknya. Baik untuk objek pajak maupun non-pajak. “Alhamdulillah hari ini menuntaskan kewajiban melaporkan SPT tahunan dan melakukan program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan. Sempat bertemu dengan Kepala KPP dan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Semua dilaporkan secara transparan dan terbuka,” tulis Juragan 99 di akun instagramnya.

Aksi Owner J99 Corp ini pun mendapat respon positif dari Stafsus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo. Stafsus yang sempat menyentil pajak MS Glow ini, menyampaikan apresiasi melalui cuitannya di Twitter. Termasuk menyampaikan adanya klarifikasi tentang omset MS Glow yang disebut-sebut Rp 600 miliar per bulan. Ternyata itu tidak benar.

“Kami mendapat info dari rekan di Kantor Pajak, @GilangJuragan99 hari ini menyampaikan SPT dan telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela. Langkah ini patut diapresiasi dan semoga menjadi contoh bagi yang lain untuk peduli dan patuh pajak,” tulis Yustinus Prastowo di akun Twitternya.

“Terima kasih rekan-rekan KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan @pajakmampang dan Kanwil DJP Jaksel 1 yang terus memberikan pelayanan terbaik dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Semua hanya untuk kebaikan Indonesia,” lanjutnya.

Sementara itu, terkait sentilan Yustinus Prastowo yang ditulis dalam cuitan di Twitter pada Kamis (24/3) lalu, sudah didapat klarifikasinya. Waktu itu, Yustinus menyebut dengan omzet MA Glow Rp 600 miliar per bulan, setahun mencapai Rp 7,2 triliun dan pajak yang harus dibayarkan mencapai Rp 720 miliar.

“Ada klarifikasi dari CEO meluruskan pernyataan Pemilik. Informasi apapun tetap berguna bagi @DitjenPajakRI. Teman2 jgn lupa lapor SPT sblm 31 Maret 2022 ya,” sebut Yustinus. (bua)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img