.
Saturday, December 14, 2024

Status Tanah Hak Guna Bangunan Hotel Sultan Sudah Habis

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Malang Posco Media, Jakarta- Hak atas tanah Hotel Hutan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno, Senayanmsudah habis. Hal ini diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.

“Sekarang sudah masuk di bulan September, artinya sudah beberapa bulan yang lalu status tanah Hak Guna Bangunan (HGB) 26 dan 27 sudah habis, dan otomatis kembali kepada Hak Pengelolaan (HPL) 1 Tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg),” ujar Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan HGB Indobuildco Nomor 26/Gelora yang berakhir pada tanggal 4 Maret 2023 dan HGB Indobuildco Nomor 27/Gelora yang berakhir pada 3 April 2023.

DIlansir dari Antara, pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan HPL 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.

“Jadi, sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut. Pemilik awal PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut,” jelasnya.

Hadi juga menjelaskan kronologi pengelolaan lahan Hotel Sultan seluas kurang lebih 13 hektar yang disengketakan saat ini.

Awalnya, pengelolaan lahan dari kepemilikan HGB yang dikeluarkan tahun 1973 menyetujui dikelola oleh Indobuildco dengan jangka waktu 30 tahun hingga tahun 2022. Kemudian, pada tahun 1989 di tengah masa pengelolaan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mengeluarkan Sertipikat HPL 1/Gelora untuk seluruh kawasan GBK.

“PT Indobuildco melihat bahwa HPL Nomor 1 tahun 1989 kawasan Senayan menjadi secara hukum adalah atas nama Setneg,” kata dia.

Sebelum masa berakhirnya pengelolaan pada tahun 2022, PT Indobuildco juga sudah mengajukan perpanjangan HGB pada tahun 1999. Namun saat itu, masa perpanjangan ditolak.

“Tahun 1999 ditolak, namun tahun 2002 keluar izin perpanjangan selama 20 tahun. Sehingga (dari tahun izin perpanjangan tahun) 2002 ditambah 20 tahun, masa berakhirnya tahun 2022,” jelas Hadi.

Adapun saat ini, pemerintah sudah memenangkan gugatan di pengadilan terkait kepemilikan lahan sengketa itu. PT Indobuildco kalah meski sudah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK) sampai empat kali.

Bahkan, perusahaan kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di tahun ini.

Sementara itu, Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan gugatan ke PTUN yang dilayangkan oleh PT Indobuildco hanya buang-buang waktu, terlebih urusan keperdataannya sudah selesai.

Ia pun meminta perusahaan untuk mengosongkan lahan sesegera mungkin.

“Dalam pikiran logika hukum kami, yang PTUN itu sama juga, buang-buang waktu, mengulur waktu seperti yang sebelumnya, meskipun harus kita hormati. Tetapi yang perdatanya sudah lewat tiga (hingga) empat bulan yang lalu,” tegas Mahfud.

(ntr/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img