MALANG POSCO MEDIA – Ideal kebersihan adalah kesadaran masing-masing. Namun faktanya dalam kehidupan sosial, kesadaran butuh ditegakkan dengan ancaman dan hukuman. Buktinya, pembuang sampah sembarangan pun harus berhadapan dengan hukum guna memberikan efek jera dan muncul kesadaran agar tak membuang sampah sembarangan lagi.
Ya. Pemkot Malang sudah tak main-main lagi dengan pelaku-pelaku pembuang sampah sembarangan. Baik itu di tempat-tempat yang sudah ada papan larangan maupun yang tidak ada larangan. Yang pasti, pembuang sembarangan bisa dilaporkan dan diajukan ke sidang tindak pidana ringan.
Pelaku bisa didenda Rp 150 ribu oleh hakim. Kalau tidak hadir alias absen saat sidang, denda tipiringnya bisa dua kali lipat, Rp 300 ribu. Kalau dilihat secara nominal memang kecil. Namun jangan salah, denda ini akan semakin berat bila pelaku kembali mengulang tindakan yang sama. Tetap membuang sampah sembarangan.
Beberapa waktu lalu, di sekitar Pasar Gadang, tepatnya di Jembatan Gadang, warga bersama stakeholder terkait sampai harus membuat posko. Posko ini didirikan untuk memantau dan memergoki siapa yang tak bertanggungjawab membuang sampah sembarangan di sekitar jembatan Gadang.
Perilaku membuang sampah sembarangan memang harus distop dengan segala cara. Tidak hanya di jembatan, di lahan kosong, tapi juga di sungai. Baik itu sungai kering atau sungai yang berarus deras. Perilaku ini berbahaya. Karena membuang sampah ke sungai sama dengan menimbun sampah dan menabung bencana masa depan.
Dengan adanya sidang tindak pidana ringan pelaku pembuang sampah sembarangan, maka butuh partisipasi masyarakat untuk melaporkan pelaku ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang. Foto pelakunya, kalau perlu bukti CCTV, makin melengkapi pelanggaran yang dilakukan pelaku.
Apapun alasannya, tak ada alasan untuk perilaku membuang sampah sembarangan. Bukan hanya tidak bertanggungjawab, membuang sampah sembarangan adalah tindak kejahatan terhadap kehidupan dan lingkungan sosial. Maka sangat layak, kalau pelakunya harus berhadapan dengan hukum.
Kalau sanksi denda uang tak cukup membuat sadar dan jera, maka sanksi hukuman bisa lebih berat lagi. Dendanya bisa Rp 50 juta. Bahkan dengan hukuman kurungan minimal tiga bulan. Stop! Buang sampah sembarangan.(*)