spot_img
Wednesday, October 16, 2024
spot_img

Stop Kekerasan Pada Kucing

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA – Aksi keji terhadap binatang terulang lagi di Malang Raya. Kalau sebelumnya terjadi di wilayah Kecamatan Dau Kabupaten Malang, seekor kucing mati dibantai dan kakinya dipaku di pohon, dan pelakunya sudah diproses hukum. Kini terbaru muncul kasus lebih mengerikan di wilayah Kota Malang.

Sekitar 12 kucing tewas secara mengenaskan setelah diduga diracun potasium oleh pelaku yang tak bertanggungjawab. Kejadian yang akhirnya viral di media sosial ini terjadi di  Perum Pondok Cempaka Indah Jalan Raya Tebo Selatan Kecamatan Sukun Kota Malang. Pihak kepolisian setempat pun sudah melakukan koordinasi untuk menyelesaikan kasus ini.

- Advertisement -

Informasi yang didapat di sekitar TKP, tewasnya belasan kucing itu tidak terjadi secara bersamaan. Namun diduga dua tahap. Yaitu bulan Maret dan akhir Juli 2024 lalu. Kucing-kucing itu tiba tiba mati dengan mata melotot dan tubuhnya kemudian kaku. Sontak ini membuat siapa pun yang peduli terhadap binatang murka.

Apapun alasannya, perilaku keji, menganiaya bahkan membunuh terhadap hewan tidak diperbolehkan secara hukum. Kecuali ada alasan-alasan yang memang dibenarkan secara hukum. Namun kalau binatang itu masih sebatas kucing, meskipun dikatakan kucing liar, tak seharusnya memperlakukan kucing dengan keji. Apalagi menghabisinya dengan cara yang sadis.

Dalam KUHP menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap hewan yang menyebabkan kesakitan atau kematian dengan cara diracuni atau dibunuh dan sebagainya. Larangan itu tertuang dalam Pasal 302 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Pasal itu berbunyi “Jika perbuatan itu (menganiaya hewan) mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat atau menderita luka luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.’’

Sejengkel-jengkelnya tingkah kucing, siapa pun tak punya hak untuk menganiaya apalagi sampai membunuh kucing. Kalau memang kucing liar atau peliharaan itu dianggap mengganggu oleh masyarakat, maka lebih baik semua diselesaikan dengan jalur musyarawah bersama Ketua RT dan pejabat di atasnya.

Hewan peliharaan semua sudah diatur dalam KUHP. Idealnya pemilik hewan juga menghargai masyarakat, begitu juga masyarakat menghargai pemilik hewan. Semua harus mengedepankan toleransi. Yang paling penting, tidak membahayakan masyarakat. Kalau berbahaya, maka urusannya juga dengan hukum.(*)

- Advertisement -
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img