.
Monday, December 2, 2024

Stop! Kriminalisasi Pendidik

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Oleh: Imam Afudloli
Plt Kepala TU SMAN 1 Sumbermanjing

          Pendidikan adalah dasar dari kemajuan sebuah bangsa. Pendidikan juga merupakan angka pembangun yang signifikan bagi bidang-bidang lainnya ketika disandingkan dengan berbagai kepentingan negara. Apalagi jika dikaitkan dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang notabene berpengaruh terhadap pembangunan  jati diri bangsa secara keseluruhan. Pendidikan senantiasa secara alamiah akan menyiapkan generasi bangsa secara terus menerus tanpa bisa dibatasi perkembangannya.

          Ki Hajar Dewantara salah satu buah pemikirannya dalam pendidikan adalah pembentukan budi pekerti. Implementasi budi pekerti, watak atau karakter merupakan perpaduan cipta, karsa, dan karya. Pendidikan diharapkan tidak hanya untuk mencerdaskan intelektual saja tetapi juga mencerdaskan seseorang secara emosional dan spiritual, cerdas pemikiran dan baik kepribadiannya. Sangat ditakutkan jika hanya cerdas secara intelektual tapi tidak cerdas spiritualnya.

          Beberapa penelitian menunjukkan bahwa pendidikan berpengaruh secara positif dan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara (Lubis, 2014; Muda et al., 2019; Nugroho, 2014 pada jurnal pengaruh IPM dan pendidikan terhadap ekonomi) memberikan gambaran jelas pendidikan memberi pengaruh positif atas keberlanjutan pembangunan ekonomi di suatu wilayah.

          Meyakinkan kembali bahwa marwah pendidikan akan membawa negara ini menuju sebuah cita-cita para pendiri bangsa dengan sebaik-baiknya. Lantas seperti apa di balik layar manajemen pendidikan di Indonesia? Pendidik dan tenaga kependidikan merupakan wajah dari pendidikan itu sendiri.

          November merupakan bulan bahagia bagi pendidikan di Indonesia, alasan sederhananya bahwa perayaan hari guru nasional dipastikan akan berlangsung gegap gempita. Di balik sebuah kemeriahan perayaan masih banyak pekerjaan rumah yang belum tuntas hingga kini. Selain tidak kunjung mendapatkan kepastian tentang standarisasi gaji kini malah dipusingkan dengan mudahnya kriminalisasi berlaku untuk  pendidik dan tenaga kependidikan yang tak kunjung usai.    Rilis dari Viva.co.id. (1/11/2024) kriminalisasi terhadap pendidik terjadi pada Pak Sambudi di Sidoarjo, Pak Zaharman di Rejang Lembong, Ibu Khusnul Khotimah di Jombang, dan Ibu Supriyani di Konawe Selatan seakan memberi gambaran jelas mudahnya kriminalisasi terhadap pendidik itu berlaku.

          Garis besar pendidikan untuk menyiapkan karakter serta kedisiplinan dengan sebaik-baiknya sebagai bekal masa depan peserta didik, tidak akan berlaku jika kriminalisasi terus terjadi dan dianggap sebuah penormalan. Pendidik akan mengalami sebuah gambaran downgrade tentang makna karakter jika implementasinya hanya berujung pada jeratan hukum.

          Sisi lain kasus viral di atas pasti akan merubah mindset paradigma pendidikan. Kepedulian terhadap peserta didik dipastikan akan berkurang, fokus memberikan pelajaran saja tapi tidak dengan karakternya. Mungkin penanaman karakter yang diinginkan sekolah terhadap peserta didiknya akan menemui jalan terjal setelah kejadian-kejadian kriminalisasi pendidik belakangan ini.

          Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengeluarkan keputusan bernomor 3798/B.B1/HK.03/2024 tanggal 12 September 2024 tentang petunjuk teknis perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas, telah mengatur detail jika terjadi kekerasan maka akan mendapatkan beberapa perlindungan; perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan perlindungan HaKI.

          Semoga benar-benar nyata adanya, aturan itu membela secara adil dan dirasakan oleh pendidik dan tenaga kependidikan di penjuru Indonesia. Dengan begitu, Negara benar-benar hadir untuk rakyatnya, salah satunya melalui peraturan ini.

          Keraguan dalam melaksanakan tugas untuk pendidik maupun tenaga kependidikan seharusnya berkurang dengan diberlakukannya keputusan di atas. Namun nggulowentah peserta didik dengan sebaik-baiknya di sekolah tidak semudah membalikkan tangan. Mungkin dalam praktiknya bisa jadi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

          Sebuah dalih sejarah bahwa sistem pendidikan yang diterapkan sebelumnya (pada generasi milenial atau lebih jauh lagi) memiliki kedisiplinan yang tinggi dan karakter yang kuat yang diajarkan oleh para pendidik dan tenaga kependidikan pada masanya.

          Bukan berarti atas komparasi sistem pendidikan yang berlaku dahulu dan sekarang, di sisi perlakuan terhadap peserta didiknya ada sekat baik dan tidak baik. Sekolah hadir sebagai lembaga yang akan memperhalus budi pekerti serta peserta didiknya berwawasan. Treatment toleransi ketika memberikan arahan serta bimbingan terhadap peserta didik saja yang mungkin berbeda.

          Apabila ada tindakan kekerasan yang dilakukan pendidik terhadap peserta didik secara nyata dan terang tidak dapat dibenarkan. Sebab dalam rangka mendidik jiwa yang masih berusia muda memang dibutuhkan effort lebih untuk merangkul, mendengar serta mengarahkan peserta didik ke arah yang lebih baik.

          Kriminalisasi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan yang terjadi, semoga mampu memberi wawasan lebih baik untuk pendidik dan tenaga kependidikan maupun orang tua peserta didik. Stop kriminalisasi terhadap pendidik, dimana pun berada. 

          Rel jalan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah mampu memahami fungsi masing-masing, baik di tingkat pendidik dan tenaga kependidikan maupun sebagai orang tua peserta didik. Wali atau orang tua peserta didik sebagai mitra sekiranya sesekali memantau perkembangan anaknya ketika di sekolah.(*)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img