.
Wednesday, December 11, 2024

Suami Jual Istri Lewat MiChat

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diamankan anggota Satreskrim Polres Malang. Keduanya menjual istri-istrinya lewat aplikasi MiChat. Yakni Adiyta Putra, 22, warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Binangun, Blitar dan kos di Jalan Sidodadi, Desa Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen.

Seorang lagi, Fajri, 23, mahasiswa asal Mekarjaya, Kecamatan Warungkiara, Sukabumi, Jawa Barat. Keduanya melakukan bisnis prostitusi online itu karena alasan ekonomi. Kanit III Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustafa mengatakan, kedua tersangka menyewa tempat penginapan di wilayah Kepanjen.

“Sudah beberapa minggu, mereka menyewa kamar kos dan penginapan untuk melayani pria hidung belang,” ungkapnya. Ditegaskan Choirul, istri sah yang dijual Adiyta adalah ISW, 20, warga Kecamatan Binangun, Blitar. Sedangkan Fajri menjual istri sirinya, yakni TH, 28, ibu rumah tangga asal Pulosari, Kabupaten Pemalang.

Fajri juga menjual wanita berinisial SY, 24, teman istrinya asal Sungaiaur, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Utara. Choirul menceritakan, mulanya Jumat 1 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 petugas mendapatkan informasi, bila di salah satu hotel di Kepanjen sedang terjadi prostitusi online melalui aplikasi.

Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapati satu orang korban dan tersangka yang tak lain Aditya. Diketahui korbannya ditawarkan melalui dua akun berbeda. Korban saat itu melayani pelanggan dengan upah Rp 250.000 per orang. “Minggu (4/12), petugas mengamankan korban dan tersangka Aditya,” ungkapnya.

Dua kemasan alat kontrasepsi diamankan masing-masing berisi empat buah. Polisi juga mengamankan ponsel dan nota pemesanan hotel serta uang tunai. Sementara tersangka Fajri diketahui beraksi pada Kamis (30/11), menawarkan istri sirinya dengan sistem open BO melalui aplikasi online.

Ia yang bertindak sebagai admin diamankan. Sebanyak tiga akun media sosial digunakan untuk menawarkan bisnis esek-esek tersebut. Pada setiap transaksi, tersangka sebagai joki mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu. Dengan penawaran awal, diketahui Rp 600 ribu dan bisa ditawar hingga Rp250 ribu hingga Rp 300 ribu.

“Tersangka Fajri dimankan di kamar salah satu Hotel di Kepanjen, saat korbannya akan melayani laki-laki hidung belang,” tuturnya. Masih kata Choirul, Fajri dan istri sirinya memang datang untuk melakukan bisnis tersebut. Terkait apakah sudah dilakukan di kota lain, polisi masih melakukan pendalaman.

Termasuk melalui aplikasi kencan online yang digunakan tersangka. Kedua tersangka dan istrinya diketahui berada di Kabupaten Malang baru sekitar 10 hari. “Setiap hari melakukan pelayanan bisnis tersebut dengan pelanggan satu sampai tiga orang. Dari keterangan yang didapat, tersangka mengaku tidak memaksa korban,” ujarnya.

Kedua tersangka terancam mendekam di jeruji penjara dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP. Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 600 juta. (tyo/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img