.
Wednesday, December 11, 2024

Suap Liga Tiga Jatim; Tiga dari Empat Tersangka Asli Malang

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang tak mau berlama-lama memproses empat tersangka dugaan suap Liga 3 Jatim segera naik ke meja hijau. Diketahui dari empat tersangka tiga diantaranya merupakan warga asli Malang.

Empat tersangka itu terdiri dari, Yoyok Bambang Suryo Atmojo alias BS, 51, warga Desa Ngijo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, Kemudian tersangka Ferry Avrianto, 47, warga Kelurahan/Kecamatan Klojen. Imam Arif Huda, 32, warga Desa Girimoyo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang serta Dimas Yopy Perwira, 33, warga Kelurahan Kendangsari Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.

Dari empat nama tersebut, ada sosok Yoyok Bambang Suryo alias BS yang namanya cukup mentereng di dunia sepak bola Indonesia. Dirinya dalam berkas perkara tersebut menjadi penghubung antara Dimas dengan ekskutor suap Ferry dan Imam.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang mengatakan, Dimas sebelumnya terlebih dahulu digubungi oleh HR alias HP. Dari sanalah tawaran untuk melakukan suap itu berasal.

“Keempatnya memang telah mengakui perbuatan tersebut. Kami juga sudah mengamankan bukti chat WhatsApp (WA) dari para tersangka. Mereka telah menghubungi tiga orang dari tim Gresik Putra (Gestra) FC secara bergantian untuk mengalah,” jelasnya.

Keempat tersangka itu saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, oleh jaksa peyidik dari Kejari Kota Malang. Rencananya setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 H, berkas perkara keempatnya sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Malang.

“Secepatnya akan kami limpahkan untuk segera disidangkan. Hingga saat ini empat tersangka ditahan di Lapas Kelas I Malang, dan akan menjalani pemeriksaan secara berkala,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat tersangka tersebut saat ini perkaranya sudah memasuki Tahap 2. Setelah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang di bawa dari Polda Jatim Kamis (21/4) siang.

Mereka diduga kuat telah melakukan tindak pidana suap, dengan menawarkan janji uang apabila pihak Gestra mau mengalah. Tidak hanya di satu pertandingan saja, tetapi di dua pertandingan saat melawan NZR Sumbersari, 12 November 2021 lalu dan melawan Persema Malang,

Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Keempatnya diancam dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun.  (rex/ggs)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img