spot_img
Monday, December 23, 2024
spot_img

Sudah Vaksin 2 Kali, Anak Usia 6-17 Tahun Tak Perlu Tes Covid Naik KA

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA- Mulai 20 April 2022, pelanggan KA Jarak Jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.


“Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022,” kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif beberapa saat lalu.

Sedangkan untuk anak usia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru: Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19; Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid-Tes Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam; Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam; Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam; Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid-Test Antigen; dan Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access dan pada saat boarding. Meski demikian, bukti vaksin dan hasil tes Covid-19 fisik masih tetap dapat diterima.

“Dengan penetapan persyaratan ini, calon pelanggan diimbau untuk dapat segera melakukan vaksinasi agar perjalanan mudik kali ini Aman dan Sehat,” ujar Luqman.

KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 s.d H+10 Lebaran atau 22 April s.d 13 Mei 2022. Sampai dengan 19 April, KAI Daop 8 Surabaya telah menjual 246.951 tiket KA Jarak Jauh atau 48% dari total tiket yang disediakan.

Khusus untuk keberangkatan stasiun malang, sudah terjual 44.919 tiket atau sekitar 52%, dari yang disediakan sebanyak 85.668 tiket. Rute-rute favorit masyarakat pada masa angkutan lebaran tahun ini yaitu Surabaya – Jakarta pp, Malang – Jakarta pp, Surabaya – Banyuwangi, dan lainnya. Adapun tanggal keberangkatan favorit masyarakat untuk arus mudik yaitu 29-30 April 2022, sedangkan untuk arus balik yaitu 6-8 Mei 2022. (ica/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img