.
Thursday, November 21, 2024

Suga BTS Didenda Rp 172 Juta, Apa Saja Kesalahannya?

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA GROUP – Pengadilan Distrik Barat Seoul, Korea Selatan resmi menjatuhkan hukuman kepada Suga dari grup BTS berupa denda sebesar 15 juta won (sekitar Rp172 juta). Hal ini terkait pelanggarannya mengendarai skuter listrik dalam pengaruh alkohol atau DUI yang dilakukannya beberapa waktu lalu.

Dikutip dari The Korea Times, Senin (30/9) waktu Korea Selatan, petugas polisi menemukan Suga yang sedang dalam pengaruh alkohol mencoba bangun setelah terjatuh dari skuter listriknya di dekat kediamannya di lingkungan Hannam, distrik Yongsan pada 6 Agustus 2024 malam.

Saat itu, konsentrasi alkohol dalam darahnya terukur sebesar 0.227 persen, jauh melebihi ambang batas 0.08 persen yang diperbolehkan oleh Undang-Undang untuk mengendarai kendaraan. Kondisi tersebut dapat menyebabkan pencabutan SIM, dan jaksa kemudian mendakwa Suga dengan tuduhan mengemudi dalam keadaan mabuk.

Seorang sumber hukum mengatakan bahwa Pengadilan Distrik Barat Seoul, Korea Selatan telah menjatuhkan hukuman denda sebesar 15 juta won atau sekitar Rp172 juta kepada Suga atau pria dengan nama asli Min Yoon-gi itu pada Jumat (27/9) lalu.

Menurut dakwaan ringkasan yang digunakan untuk pelanggaran ringan, pihak pengadilan hukum dapat menjatuhkan denda atau penyitaan melalui proses yang dipercepat tanpa pengadilan penuh.

Meski demikian, Suga dapat mengajukan banding atas hukuman tersebut dengan mengajukan persidangan penuh dalam waktu tujuh hari sejak putusan pengadilan.(ntr/nug)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img