MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Ratusan warga Kelurahan Sisir Kecamatan Batu tampak sumringah usai mendapatkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahap I di Gedung Kantor Kelurahan Sisir, Senin (18/11) kemarin. Totalnya 505 sertifikat yang dibagikan tahap I. Selanjutnya 295 sertifikat di tahap II.
“Tahap pertama ini kami bersama BPN menyerahkan 505 sertifkat dari kuota sebanyak 800 sertifikat untuk warga Sisir. Sedangkan sisanya sekitar 295 sertifikat, akan segera diserahkan tahap II dalam waktu dekat paling lama bulan depan,” ujar Lurah Sisir Muhammad Viata Aria Pranaka kepada Malang Posco Media.
Viata menyampaikan rampung dan suksesnya program PTSL berkat bantuan berbagai pihak. Di antaranya BPN Kota Batu, Kelompok Masyarakat (Pokmas), Kejaksaan Negeri Batu dan Polres Batu. “Berkat sinergi yang apik dari semua pihak program PTSL selesai tepat waktu. Ini karena semua pihak mampu mengawal mulai dari sosialisasi, pendataan hingga proses penyerahan,” ungkapnya.
Dengan adanya PTSL ini, lanjut dia, sangat bermanfaat bagi masyarakat. Pasalnya status (sertifikat, red) atas tanah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menghindari adanya konflik agraria. Pasalnya mereka telah memiliki dokumen hukum maupun sebagai aset bernilai ekonomi.
“Dalam pelaksanaannya memang ada kendala yang terjadi. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah kurangnya pemahaman masyarakat terkait administrasi pengurusan tanah. Banyak masyarakat yang masih awam dalam mengurus dokumen tanah, sehingga prosesnya memerlukan waktu lebih lama,” terangnya.
Saat ini pihaknya mencatat untuk warga Kelurahan Sisir juga masih banyak yang belum memiliki sertifikat tanah. Yaitu masih ada sekitar 1.300 warga yang belum memiliki sertifikat tanah. “Kami berharap program ini bisa dilanjutkan tahun depan agar semakin banyak masyarakat yang mendapatkan manfaatnya,” imbuhnya.
Sementara itu Hariadi, warga RT 1 RW 2 penerima sertifikat mengaku lega setelah menunggu beberapa bulan. Diungkapnya bahwa PTSL adalah program yang sangat membantu bagi dirinya dan masyarakat lain sehingga bisa meringankan beban masyarakat dalam hal pembiayaan dan status tanah.
“Alhamdulillah, akhirnya punya sertifikat tanah. Terima kasih kepada pemerintah dan semua pihak yang sudah membantu. Prosesnya sangat transparan dan cepat. Terutama para Pokmas yang bertugas secara baik,” ujarnya.
Di sisi lain Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Batu R Ristanto Bagoes mengatakan program ini sangat penting untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat dengan biaya murah. Legalitas memiliki tujuan untuk memperkecil konflik dan sengketa tanah di lingkup masyarakat.
“Kami harap tahun depan program ini bisa dijalankan kembali. Tolong bagi penerima untuk meneliti lagi sertifikat yang diterima, apakah bidang tanahnya, nama, lokasi, luasnya sudah sesuai apa belum,” pesannya.
Serta ia meminta agar penerima tidak mudah menyerahkan atau meminjamkan kepada orang lain. Karena ini dokumen bukti kepemilikan, sebab sertifikat bisa dibuat jaminan di bank atau sejenisnya. Sebaliknya jika dijadikan anggunan bisa digunakan untuk kegiatan yang produktif seperti modal usaha.(eri/lim)