Oleh: Gus H. Achmad Shampton, M.Ag
Kepala Kemenag Kota Malang
TANYA: Assalamu’alaikum Wr. Wb. Semoga Gus sehat selalu. Nyuwun bimbingannya, saya hari ini mau suntik di telapak tangan. Tindakan medis ini membatalkan puasa menopo mboten? Maturnuwun Gus
Tatik Rizky +62 812-1762-xxxx
JAWAB: Hukum awal dalam aturan berpuasa adalah menghindari memasukkan sesuatu ke dalam tubuh baik berupa makanan, minuman, atau benda lain. Hal ini diisyaratkan Allah dalam Surah Al-Baqarah, ayat 187: “…Makan dan minumlah hingga jelas bagi kamu (perbedaan) benang putih dari benang hitam, iaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam…”
Quran mengisyaratkan memasukkan makan atau minuman yang tentunya melalui mulut. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah bagaimana dengan memasukkan sesuatu melalui jarum suntik dan tidak spesifik melalui mulut?
Imam Jalaluddin al-Mahalli dalam kitab al-Mahalli halaman 56 menegaskan bahwa memasukkan sesuatu dengan jarum suntik tidak menyebabkan puasanya batal. Ia beralasan bahwa obat yang dimasukan melalui injeksi itu adalah ke dalam daging, dan tidak ke dalam lambung. Terlebih dalam kasus anda, obat yang disuntikkan ke telapak tangan tidak mempunyai jalur hingga ke lambung.
Lalu bagaimana dengan infus? Infus yang diberikan kepada pasien itu ada dua macam, meskipun caranya sama, yaitu infus untuk memasukan obat dan infus untuk memasukan makanan. Namun yang jelas, kedua macam infus tersebut dilakukan dengan memasukan jarum infus ke dalam saluran darah.
Ulama memperdebatkan tentang infus ini. Mereka mempermasalahkan apakah apakah saluran darah itu secara medis termasuk jalur makanan sebagaimana usus yang menjadi saluran makanan menuju lambung. Ada yang mempersamakan ada yang menyatakan beda. Ulama juga berbeda pendapat tentang apakah proses memasukkan sesuatu ke dalam tubuh itu melalui organ yang terbuka seperti mulut, telinga, dubur, kemaluan, maupun hidung ataukah melalui organ tertutup melalui pori-pori.
Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam Fatawa Mu’ashirah, halaman 324, menyarankan sebaiknya penggunaan infus dihindari saat berpuasa terutama infus yang digunakan untuk memasukkan makanan pengganti. Sebab meskipun infus tidak mengenyangkan, tetapi cukup menjadikan tubuh terasa relatif segar.
Beberapa referensi menunjukkan bahwa sebagian ulama membedakan fungsi infus. Kalau hal itu difungsikan untuk memasukkan obat tidak membatalkan puasa, tetapi bila infus dilakukan untuk memasukkan nutrisi pengganti makanan karena orang yang sakit itu pencernaannya bermasalah tidak bisa kemasukan makanan maka hal itu membatalkan puasa.
Kesimpulannya, bila suntik dilakukan untuk sekedar memasukkan obat atau mengambil darah seperti donor darah maka tidak sampai membatalkan puasa. Dengan demikian meski dalam kondisi sakit, bila tubuhnya masih kuat untuk berpuasa, maka ia tetap bisa berpuasa meskipun harus menjalani pengobatan medis melalui suntik obat kedalam tubuh. Wallahu a’lam Moga dapat dipahami. (*)