Wednesday, February 19, 2025

Supir Bus Laka Maut Kota Batu Jadi Tersangka, Masih Ada Potensi Tersangka Baru

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, SURABAYA – Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan sopir bus Sakindra Trans, MAS, 30 tahun sebagai tersangka Jumat (10/1) sore di Mapolda Jatim, Surabaya. MAS ditetapkan tersangka karena lalai dan menyebabkan kecelakaan beruntun dengan empat orang MD dan 10 orang luka-luka di Kota Batu pada Rabu (8/1).

Dalam penetapan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 311 ayat 3, ayat 4, dan ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

-Advertisement- Pengumuman

“Dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan menyebabkan kerugian materiil, luka ringan, luka berat, dan meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, Jumat (10/1) kemarin.

Dalam proses pendalaman ditemukan fakta bahwa sopir bus tersebut sudah merasakan kejanggalan pada sistem pengereman saat perjalanan dari lokasi kegiatan untuk kembali ke Bali. Namun sopir tetap melanjutkan perjalanan ke Bali.

Selain itu dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Dishub ditemukan bahwa kampas rem kanan dan kiri, serta tromol rusak. “Ini menyebabkan sistem pengereman tidak maksimal,” imbuhnya.

Komarudin menerangkan sebelum keberangkatan pada 4 Januari 2025 lalu sudah dilakukan persiapan termasuk sopir melakukan pemeriksaan. Namun hanya pemeriksaan luar saja.

“Melakukan pemeriksaan luar saja. Dia tidak tahu kondisi kampas,” tambah mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.

Meski sudah ada satu tersangka, ia memastikan tetap melanjutkan penyidikan dan adanya potensi tersangka baru karena ada fakta bahwa terdapat pelanggaran administrasi berupa STNK mati dan KIR yang kedaluarsa. Sehingga pihaknya juga akan memanggil PO bus Sakindra Trans.

“Saksi pemilik PO bus Shakindra Trans akan kami panggil dan tentunya kami berharap dari hasil penyelidikan yang saat ini sedang kami lakukan. Selain menetapkan tersangka dari kejadian kemarin, dimungkinkan masih ada tersangka baru dari fakta-fakta yang juga nantinya akan ditemukan,” pungkasnya. (eri/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img