Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik
MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Gina Gratiana, salah satu anak kandung bos PT Hardlent Medika Husada (HMH), FM. Valentina yang tinggal di Jalan Pahlawan Trip Kota Malang mengajukan eksepsi dalam sidang dugaan pencemaran nama baik di PN Surabaya, Kamis (23/11) siang.
Andry Ermawan, SH menyebutkan, surat dakwaan JPU Kajari Surabaya sangat cacat hukum. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Widiarso, SH, MH, ia menegaskan surat dakwaan tak berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. “Surat dakwaan JPU adalah obscuur libel,” ujarnya.
“Sebab, dalam menyusun surat dakwaan itu, materinya wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh UU No 981 KUHAP Jo Pasal 143 Ayat (2) b, yaitu jaksa dalam membuat surat dakwaan harus memuat uraian yang cermat dan jelas serta lengkap mengenai delik yang didakwakan,” urai dia.
Kesalahan dan kekeliruan menyebutkan unsur delik dalam surat dakwaan jaksa, lanjutnya dapat dinilai sebagai pelanggaran Pasal 143 (2) b KUHAP. “Dari uraian dakwaan JPU, Hendry Irawan, pelapor diberitahu oleh teman saksi tentang adanya unggahan video di media sosial tiktok @annisaannilie dengan judul video ” SURAT TERBUKA UNTUK JOKOWI dengan durasi 04.42,” terangnya.
“JPU tidak jelas dan tidak lengkap menguraikan, menerangkan siapa yang dimaksud teman saksi. Tidak disebutkan namanya siapa? Apakah pemilik akun tiktok @ Anisanannilie04? Kemudian kata -kata durasi 04.42. Bisa diartikan empat jam empat puluh dua menit atau empat menit empat puluh dua detik,” papar Andry.
Selain itu, JPU juga menerangkan bahwa Hendry membuat video klarifikasi, Kamis (10/2) 2022. Tapi dalam surat dakwaan, disebutkan bila video itu dibuat tanggal 9 Februari 2022. Akibat hukum dengan dilanggarnya isi dari dakwaan, maka dakwaan JPU haruslah dibatalkan karena tidak jelas, tidak lengkap, tidak sah dan cacat hukum,” pintanya.
Alasan lain, Gina membuat video berjudul “Surat Terbuka untuk Jokowi” yang berisi dugaan mafia tanah bermain dalam proses lelang tiga rumah miliknya, Februari 2022 lalu, dilakukan di kamar rumahnya Jalan Pahlawan Trip Kota Malang. Locus delicti peristiwa hukum yang dijelaskan JPU dalam surat dakwaan, sambung dia, berada di Malang.
“Atau setidak-üdaknya di wilayah hukum PN Kota Malang. Sehingga kewenangan mengadili atau kompetensi secara hukum, perkara tersebut harusnya diperiksa atau diadili di PN Kota Malang bukan di PN Surabaya. Sesuai dengan wilayah hukum perkaranya, PN Malang lebih berwenang mengadili perkara ini,” tutupnya.
Seperti diberitakan, Gina dilaporkan Hendry Irawan, anak kandung alm. Hardi Soetanto ke Ditreskrimsus Polda Jatim atas perbuatan dugaan pencemaran nama baik. Gara-garanya, Gina membuat video berjudul “Surat Terbuka untuk Jokowi” yang berisi dugaan mafia tanah bermain dalam proses lelang tiga rumah miliknya di Jalan Pahlawan Trip Kota Malang, Februari 2022 lalu.
Video curhatan Gina saat dibuat di rumahnya kepada Presiden Jokowi tersebut, kemudian di-uploadnya ke Instagram miliknya. Rabu (15/11) lalu, sidang agenda pembacaan dakwaan dugaan pencemaran nama baik ini, digelar di PN Surabaya dengan alasan banyak saksi yang tinggal di Surabaya. (mar)