spot_img
Monday, June 23, 2025
spot_img

Surat Pindah Bukan Dasar Utama

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Panitia SPMB Cek Data KK dan KTP untuk Jalur Domisili

MALANG POSCO MEDIA– Malang Raya pastikan siap gelar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Apalagi  jalur domisili sudah dimulai.(baca grafis).

Di Kabupaten Malang  tahun ajaran 2025/2026 memasuki Sesi 2. Setelah jalur afirmasi dan jalur prestasi (akademik dan non-akademik) menyelesaikan daftar ulang pada Sabtu (24/5) lalu, kini giliran jalur domisili dibuka mulai Senin (26/5) hari ini hingga Kamis (29/5) mendatang.

Jalur domisili menyediakan kuota sebesar 40 persen dari total penerimaan. Terbagi menjadi dua kategori yakni, Ring 1, yakni calon siswa yang bertempat tinggal dan memiliki Kartu Keluarga (KK) satu desa atau kelurahan dalam satu kecamatan dengan lokasi sekolah. Jalur ini mencakup kuota maksimal 25 persen.  

Sedangkan Ring 2, calon siswa yang bertempat tinggal dan memiliki KK satu desa atau kelurahan satu kecamatan atau kecamatan lain yang berbatasan langsung dengan lokasi sekolah, dengan kuota minimal 15 persen.

Namun pelaksanaan jalur ini sering menemui kendala pada kesesuaian dokumen, terutama ketidaksinkronan alamat pada KK dengan kondisi riil. Validasi data pun menjadi fokus utama pada tahap ini.

Di SMPN 3 Singosari, validasi dan verifikasi dilakukan secara ketat. Kepala SMPN 3 Singosari, Mega Iswanto W, S.Pd, menegaskan bahwa surat keterangan pindah dari kelurahan saja tidak cukup sebagai bukti domisili.

“Surat pindah dari kelurahan tidak bisa dijadikan dasar utama. Kami cek langsung data di KK dan KTP, termasuk tanggal terbit dokumen. Ini penting agar jalur domisili tidak disalahgunakan,” ujar Mega, Minggu (25/5) kemarin.

Proses verifikasi dan validasi dokumen akan berlangsung mulai 26 hingga 31 Mei 2025. Sementara itu, pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 2 Juni 2025 dan daftar ulang bagi siswa yang lolos dilakukan pada 3 dan 4 Juni 2025.

Mega juga menyampaikan, validasi data domisili menjadi perhatian utama. Seperti tahun sebelumnya, sekolah ini menerapkan proses seleksi yang ketat dalam memastikan keabsahan domisili peserta.

“Kami tidak akan meloloskan berkas calon siswa yang hanya menyertakan surat pindah domisili dari kelurahan tanpa didukung dokumen resmi lainnya,” tegasnya.  

Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang mengevaluasi kendala penerimaan peserta didik baru yang ditemukan pada tahun 2024 lalu. Kendala tersebut seperti adanya sistem online yang mengalami error pada proses data peserta.

Kepala Dindik Kabupaten Malang Suwadji menjelaskan, permasalahan tahun lalu telah dievaluasi untuk seleksi penerimaan murid baru (SPMB) pada tahun 2025 ini.

“Kendala error tetap langsung ada solusi penanganannya,” kata Suwadji kepada Malang Posco Media, Minggu (25/5) kemarin.

Terkait hal itu terdapat tim maupun panitia yang menangani. Suwadji juga menyebutkan bekerjasama dengan Telkom untuk memantau  pelaksanaan pendataan secara online.

“Harapan saya para kasek dan panitia SPMB   mengacu pada SOP supaya pelaksanaanya lancar, tertib, dan sesuai komposisi,” imbuhnya.

Pendaftaran dan daftar ulang peserta melalui jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi telah dilaksanakan. Per Senin (26/5) ini dibuka pendaftaran jalur domisili sampai Kamis (29/5) mendatang.

SPMB jalur domisili menggunakan kartu keluarga (KK), alamat lengkap, masa berdomisili, maupun lokasi rumah dengan sekolah satu desa atau kelurahan.

Untuk memvalidasi keakuratan data peserta, dilakukan berdasarkan KK yang diunggah pada sistem online dan dicek titik lokasi alamat sesuai atau tidak.

“Kami sudah imbau melalui kepala sekolah untuk memantau orang tua atau siswanya saat penyebaran data informasi via online,” jelasnya.

Suwadji menambahkan, bila peserta melalui jalur domisili melebihi batas kouta yang ditentukan, maka peserta yang lainnya diarahkan ke sekolah swasta.  

Sementara itu  SPMB  Tahun Ajaran 2025-2026 Kota Malang dimulai 10 Juni 2024 mendatang. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang telah menerapkan tata cara pendaftaran dan seleksinya. Untuk jenjang TK, SD dan SMP Negeri terdapat Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi, Jalur Prestasi Akademik dan Jalur Prestasi Non Akademik.  

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang saat ini adalah Tri Oky Rudianto Prastijo, SE, M.Si menerangkan, SPMB tahun ini seluruh prosesnya berbasis online dengan aplikasi melalui laman https://kotamalang.spmb.id dan gratis tanpa dipungut biaya. Pihaknya telah mempersiapkan segala kemungkinan yang berkaitan dengan kendala dan kesulitan masyarakat. Salah satunya pelayanan secara langsung oleh panitia SPMB.

“Apabila mengalami kesulitan untuk melakukan proses SPMB, masyarakat atau orangtua calon murid dipersilakan untuk mendatangi operator di sekolah yang dipilih atau SD asal untuk meminta bantuan melakukan proses pendaftaran sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada pada juknis SPMB Kota Malang Tahun Ajaran 2025/2026,” jelas Oky.

Pendaftaran secara online   dilayani 24 jam. Pengumuman hasil SPMB TK dan SD Negeri Jalur Domisili, Afirmasi dan Mutasi dimulai pukul 09.00 WIB baik secara daring / online melalui laman maupun secara luring di masing -masing sekolah sesuai dengan jadwal. Termasuk  pengumuman hasil SPMB SMP Negeri.

Bagi Calon Murid Baru pada jenjang SMP Negeri yang tidak diterima atau tidak lolos pada Jalur Domisili, bisa mengikuti jalur lainnya dengan mengacu sesuai ketentuan petunjuk teknis SPMB Kota Malang Tahun 2025 / 2026.

“Semua ketentuan dan syaratnya sudah kami jelaskan secara rinci, untuk semua jalur tersebut. Kami berharap samua dapat berlangsung dengan lancar tanpa kendala yang berarti,” tuturnya.

Dinas Pendidikan Kota Malang juga telah menetapkan jadwal daftar ulang bagi mereka yang dinyatakan diterima. Mereka yang lolos SPMB jenjang TK, SD dan SMP dimulai Pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. “Manakala calon murid baru yang telah dinyatakan Lolos SPMB, namun tidak melakukan daftar ulang maka dinyatakan mengundurkan diri,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kota Malang, Agus Wahyudi, S.Pd, M.Pd mengatakan, konsep dan skema SPMB tahun ini tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Termasuk bagian-bagian teknisi yang membantu verifikasi data, server jaringan dan sebagainya. Upaya ini sebagai bentuk antisipasi terhadap memungkinkan terjadi kendala teknik.

“Jadi teknisnya relatif sama dari tahun-tahun sebelumnya. Tidak ada perbedaan yang signifikan. Di setiap sekolah sudah disiapkan operator untuk membantu masyarakat,” kata dia.

Dia menambahkan, yang berbeda pada tahun ini kuota Jalur Domisili dikurangi menjadi 40 persen. Selebihnya dibagi ke tiga jalur lainnya sesuai ketentuan lebih lanjut.

“Kalau tahun lalu jalur zonasi (domisili) itu sampai 50 persen. Sekarang rencananya hanya 40 persen saja” katanya.

SPMB  tahun ajaran 2025/2026 untuk calon siswa-siswa SMP Negeri di Kota Batu untuk jalur Domisili dimulai hari ini.  Jalur Domisili mendapatkan kuota terbanyak dari jalur lainnya yakni 40 persen dari total daya tampung sekolah. 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, M. Chori mengatakan bahwa secara prinsip untuk SPMB SMPN di Kota Batu tidak ada perbedaan dengan tahun sebelumnya. Hanya penggantian nama untuk jalur Zonasi menjadi Domisili.

“Secara prinsip tidak ada perbedaan dalam SPMB di SMPN Kota Batu. Hanya penggantian nama untuk jalur zonasi menjadi domisili yang memiliki kuota 40 persen dimulai besok (hari ini.red),” kata  M. Chori kepada Malang Posco Media.

Selanjutnya ada jalur prestasi telah dilaksanakan pada 20-21 Mei dengan kuota 35 persen. Jalur prestasi terbagi atas dua, pertama prestasi akademis dan kedua non akademis. Selanjutnya jalur afirmasi pada 14-15 Mei bagi siswa kurang mampu dan berkebutuhan khusus (disabilitas) sebesar 20 persen serta jalur mutasi atau perpindahan orang tua karena bekerja sejumlah lima persen.

“Dari beberapa jalur SPMB tersebut di Kota Batu ada yang dinaikkan untuk kuota jalur prestasi. Di tahun lalu hanya 20 persen, tahun ini dinaikan prestasi jadi 35 dengan porsi prestasi akademis 20 persen dan non akademis 15 persen,” bebernya.

Diungkap Chori bahwa penambahan kuota di jalur prestasi dalam rangka untuk meningkatkan pembelajaran. Harapannya bagi calon siswa yang memang memiliki prestasi bagus dapat tertampung di sekolah negeri.

“Di jalur prestasi nantinya akan dilakukan tes tulis terlebih dahulu. Sehingga jalur prestasi akan ada level atau skor dari siswa yang mendaftar di jalur tersebut. Misal prestasi di level provinsi jelas lebih tinggi dengan tingkat nasional nilainya, sedangkan untuk prestasi Beregu nilai akan diakui 50 persen dari skor,” jelasnya.

Setelah diketahui skor dari prestasi tersebut, kemudian akan ditambah dengan hasil tes yang diikuti calon siswa. Dari total nilai tersebut maka nantinya akan jadi acuan untuk rangking sesuai dengan kuota di masing-masing sekolah.

“Untuk jalur domisili, ketentuan adalah seleksi ditentukan berdasarkan jarak domisili/tempat tinggal calon murid baru dengan sekolah tujuan sesuai dengan ketentuan Domisili. Kemudian pembagian Domisili dan kuota per RW masing-masing desa/kelurahan dalam SPMB pada SMP Negeri di Kota Batu Tahun Pelajaran 2025/2026,” paparnya.

“Sedangkan penetapan wilayah jika ada dua atau lebih calon murid baru yang jarak domisili dengan sekolah tujuan sama, maka penetapan urutan penerimaan didasarkan pada usia calon dan waktu mendaftar (proses entri data pendaftaran selesai dilakukan.red) ke sekolah tujuan,” imbuhnya.

Dalam pelaksanaan proses SPMB dilaksanakan secara online difasilitasi Dinas Pendidikan Kota Batu bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia wilayah Kota Batu.

“Untuk siswa lulusan SD dan sederajat di Kota Batu sebanyak 3.402 siswa. Sedangkan daya tampung untuk sembilan SMPN di Kota Batu 1.632 siswa. Artinya lulusan yang tertampung di SMPN sebanyak 47,97 persen dan sisanya kurang lebih 52,3 persen masuk swasta,” terangnya. Daya tampung untuk sembilan SMPN di Kota Batu terbagi atas SMPN 1, 2 dan 3 sebanyak 10 rombel. SMPN 4 sejumlah 7 rombel, SMPN 5 menampung 3 rombel, SMPN 6 menerima 7 rombel, SMPN 7 mencapai 3 rombel. Serta SMPN Satap Gunungsari ada 3 rombel dan SMPN Satap Toyomerto menerima 1 Rombel. Dengan rata-rata 1 rombel maksimal 32 siswa. (den/eri/hud/imm/van)

Surat Pindah Bukan Dasar Utama// opening

Panitia SPMB Cek Data KK dan KTP untuk Jalur Domisili// sub

MALANG POSCO MEDIA- Malang Raya pastikan siap gelar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Apalagi  jalur domisili sudah dimulai.  (baca grafis).

Di Kabupaten Malang  tahun ajaran 2025/2026 memasuki Sesi 2. Setelah jalur afirmasi dan jalur prestasi (akademik dan non-akademik) menyelesaikan daftar ulang pada Sabtu (24/5) lalu, kini giliran jalur domisili dibuka mulai Senin (26/5) hari ini hingga Kamis (29/5) mendatang.

Jalur domisili menyediakan kuota sebesar 40 persen dari total penerimaan. Terbagi menjadi dua kategori yakni, Ring 1, yakni calon siswa yang bertempat tinggal dan memiliki Kartu Keluarga (KK) satu desa atau kelurahan dalam satu kecamatan dengan lokasi sekolah. Jalur ini mencakup kuota maksimal 25 persen.  

Sedangkan Ring 2, calon siswa yang bertempat tinggal dan memiliki KK satu desa atau kelurahan satu kecamatan atau kecamatan lain yang berbatasan langsung dengan lokasi sekolah, dengan kuota minimal 15 persen.

Namun pelaksanaan jalur ini sering menemui kendala pada kesesuaian dokumen, terutama ketidaksinkronan alamat pada KK dengan kondisi riil. Validasi data pun menjadi fokus utama pada tahap ini.

Di SMPN 3 Singosari, validasi dan verifikasi dilakukan secara ketat. Kepala SMPN 3 Singosari, Mega Iswanto W, S.Pd, menegaskan bahwa surat keterangan pindah dari kelurahan saja tidak cukup sebagai bukti domisili.

“Surat pindah dari kelurahan tidak bisa dijadikan dasar utama. Kami cek langsung data di KK dan KTP, termasuk tanggal terbit dokumen. Ini penting agar jalur domisili tidak disalahgunakan,” ujar Mega, Minggu (25/5) kemarin.

Proses verifikasi dan validasi dokumen akan berlangsung mulai 26 hingga 31 Mei 2025. Sementara itu, pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 2 Juni 2025 dan daftar ulang bagi siswa yang lolos dilakukan pada 3 dan 4 Juni 2025.

Mega juga menyampaikan, validasi data domisili menjadi perhatian utama. Seperti tahun sebelumnya, sekolah ini menerapkan proses seleksi yang ketat dalam memastikan keabsahan domisili peserta.

“Kami tidak akan meloloskan berkas calon siswa yang hanya menyertakan surat pindah domisili dari kelurahan tanpa didukung dokumen resmi lainnya,” tegasnya.  

Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Malang mengevaluasi kendala penerimaan peserta didik baru yang ditemukan pada tahun 2024 lalu. Kendala tersebut seperti adanya sistem online yang mengalami error pada proses data peserta.

Kepala Dindik Kabupaten Malang Suwadji menjelaskan, permasalahan tahun lalu telah dievaluasi untuk seleksi penerimaan murid baru (SPMB) pada tahun 2025 ini.

“Kendala error tetap langsung ada solusi penanganannya,” kata Suwadji kepada Malang Posco Media, Minggu (25/5) kemarin.

Terkait hal itu terdapat tim maupun panitia yang menangani. Suwadji juga menyebutkan bekerjasama dengan Telkom untuk memantau  pelaksanaan pendataan secara online.

“Harapan saya para kasek dan panitia SPMB   mengacu pada SOP supaya pelaksanaanya lancar, tertib, dan sesuai komposisi,” imbuhnya.

Pendaftaran dan daftar ulang peserta melalui jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi telah dilaksanakan. Per Senin (26/5) ini dibuka pendaftaran jalur domisili sampai Kamis (29/5) mendatang.

SPMB jalur domisili menggunakan kartu keluarga (KK), alamat lengkap, masa berdomisili, maupun lokasi rumah dengan sekolah satu desa atau kelurahan.

Untuk memvalidasi keakuratan data peserta, dilakukan berdasarkan KK yang diunggah pada sistem online dan dicek titik lokasi alamat sesuai atau tidak.

“Kami sudah imbau melalui kepala sekolah untuk memantau orang tua atau siswanya saat penyebaran data informasi via online,” jelasnya.

Suwadji menambahkan, bila peserta melalui jalur domisili melebihi batas kouta yang ditentukan, maka peserta yang lainnya diarahkan ke sekolah swasta.  

Sementara itu  SPMB  Tahun Ajaran 2025-2026 Kota Malang dimulai 10 Juni 2024 mendatang. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang telah menerapkan tata cara pendaftaran dan seleksinya. Untuk jenjang TK, SD dan SMP Negeri terdapat Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi, Jalur Prestasi Akademik dan Jalur Prestasi Non Akademik.  

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang saat ini adalah Tri Oky Rudianto Prastijo, SE, M.Si menerangkan, SPMB tahun ini seluruh prosesnya berbasis online dengan aplikasi melalui laman https://kotamalang.spmb.id dan gratis tanpa dipungut biaya. Pihaknya telah mempersiapkan segala kemungkinan yang berkaitan dengan kendala dan kesulitan masyarakat. Salah satunya pelayanan secara langsung oleh panitia SPMB.

“Apabila mengalami kesulitan untuk melakukan proses SPMB, masyarakat atau orangtua calon murid dipersilakan untuk mendatangi operator di sekolah yang dipilih atau SD asal untuk meminta bantuan melakukan proses pendaftaran sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada pada juknis SPMB Kota Malang Tahun Ajaran 2025/2026,” jelas Oky.

Pendaftaran secara online   dilayani 24 jam. Pengumuman hasil SPMB TK dan SD Negeri Jalur Domisili, Afirmasi dan Mutasi dimulai pukul 09.00 WIB baik secara daring / online melalui laman maupun secara luring di masing -masing sekolah sesuai dengan jadwal. Termasuk  pengumuman hasil SPMB SMP Negeri.

Bagi Calon Murid Baru pada jenjang SMP Negeri yang tidak diterima atau tidak lolos pada Jalur Domisili, bisa mengikuti jalur lainnya dengan mengacu sesuai ketentuan petunjuk teknis SPMB Kota Malang Tahun 2025 / 2026.

“Semua ketentuan dan syaratnya sudah kami jelaskan secara rinci, untuk semua jalur tersebut. Kami berharap samua dapat berlangsung dengan lancar tanpa kendala yang berarti,” tuturnya.

Dinas Pendidikan Kota Malang juga telah menetapkan jadwal daftar ulang bagi mereka yang dinyatakan diterima. Mereka yang lolos SPMB jenjang TK, SD dan SMP dimulai Pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. “Manakala calon murid baru yang telah dinyatakan Lolos SPMB, namun tidak melakukan daftar ulang maka dinyatakan mengundurkan diri,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kota Malang, Agus Wahyudi, S.Pd, M.Pd mengatakan, konsep dan skema SPMB tahun ini tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Termasuk bagian-bagian teknisi yang membantu verifikasi data, server jaringan dan sebagainya. Upaya ini sebagai bentuk antisipasi terhadap memungkinkan terjadi kendala teknik.

“Jadi teknisnya relatif sama dari tahun-tahun sebelumnya. Tidak ada perbedaan yang signifikan. Di setiap sekolah sudah disiapkan operator untuk membantu masyarakat,” kata dia.

Dia menambahkan, yang berbeda pada tahun ini kuota Jalur Domisili dikurangi menjadi 40 persen. Selebihnya dibagi ke tiga jalur lainnya sesuai ketentuan lebih lanjut.

“Kalau tahun lalu jalur zonasi (domisili) itu sampai 50 persen. Sekarang rencananya hanya 40 persen saja” katanya.

SPMB  tahun ajaran 2025/2026 untuk calon siswa-siswa SMP Negeri di Kota Batu untuk jalur Domisili dimulai hari ini.  Jalur Domisili mendapatkan kuota terbanyak dari jalur lainnya yakni 40 persen dari total daya tampung sekolah. 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, M. Chori mengatakan bahwa secara prinsip untuk SPMB SMPN di Kota Batu tidak ada perbedaan dengan tahun sebelumnya. Hanya penggantian nama untuk jalur Zonasi menjadi Domisili.

“Secara prinsip tidak ada perbedaan dalam SPMB di SMPN Kota Batu. Hanya penggantian nama untuk jalur zonasi menjadi domisili yang memiliki kuota 40 persen dimulai besok (hari ini.red),” kata  M. Chori kepada Malang Posco Media.

Selanjutnya ada jalur prestasi telah dilaksanakan pada 20-21 Mei dengan kuota 35 persen. Jalur prestasi terbagi atas dua, pertama prestasi akademis dan kedua non akademis. Selanjutnya jalur afirmasi pada 14-15 Mei bagi siswa kurang mampu dan berkebutuhan khusus (disabilitas) sebesar 20 persen serta jalur mutasi atau perpindahan orang tua karena bekerja sejumlah lima persen.

“Dari beberapa jalur SPMB tersebut di Kota Batu ada yang dinaikkan untuk kuota jalur prestasi. Di tahun lalu hanya 20 persen, tahun ini dinaikan prestasi jadi 35 dengan porsi prestasi akademis 20 persen dan non akademis 15 persen,” bebernya.

Diungkap Chori bahwa penambahan kuota di jalur prestasi dalam rangka untuk meningkatkan pembelajaran. Harapannya bagi calon siswa yang memang memiliki prestasi bagus dapat tertampung di sekolah negeri.

“Di jalur prestasi nantinya akan dilakukan tes tulis terlebih dahulu. Sehingga jalur prestasi akan ada level atau skor dari siswa yang mendaftar di jalur tersebut. Misal prestasi di level provinsi jelas lebih tinggi dengan tingkat nasional nilainya, sedangkan untuk prestasi Beregu nilai akan diakui 50 persen dari skor,” jelasnya.

Setelah diketahui skor dari prestasi tersebut, kemudian akan ditambah dengan hasil tes yang diikuti calon siswa. Dari total nilai tersebut maka nantinya akan jadi acuan untuk rangking sesuai dengan kuota di masing-masing sekolah.

“Untuk jalur domisili, ketentuan adalah seleksi ditentukan berdasarkan jarak domisili/tempat tinggal calon murid baru dengan sekolah tujuan sesuai dengan ketentuan Domisili. Kemudian pembagian Domisili dan kuota per RW masing-masing desa/kelurahan dalam SPMB pada SMP Negeri di Kota Batu Tahun Pelajaran 2025/2026,” paparnya.

“Sedangkan penetapan wilayah jika ada dua atau lebih calon murid baru yang jarak domisili dengan sekolah tujuan sama, maka penetapan urutan penerimaan didasarkan pada usia calon dan waktu mendaftar (proses entri data pendaftaran selesai dilakukan.red) ke sekolah tujuan,” imbuhnya.

Dalam pelaksanaan proses SPMB dilaksanakan secara online difasilitasi Dinas Pendidikan Kota Batu bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia wilayah Kota Batu.

“Untuk siswa lulusan SD dan sederajat di Kota Batu sebanyak 3.402 siswa. Sedangkan daya tampung untuk sembilan SMPN di Kota Batu 1.632 siswa. Artinya lulusan yang tertampung di SMPN sebanyak 47,97 persen dan sisanya kurang lebih 52,3 persen masuk swasta,” terangnya. Daya tampung untuk sembilan SMPN di Kota Batu terbagi atas SMPN 1, 2 dan 3 sebanyak 10 rombel. SMPN 4 sejumlah 7 rombel, SMPN 5 menampung 3 rombel, SMPN 6 menerima 7 rombel, SMPN 7 mencapai 3 rombel. Serta SMPN Satap Gunungsari ada 3 rombel dan SMPN Satap Toyomerto menerima 1 Rombel. Dengan rata-rata 1 rombel maksimal 32 siswa. (den/eri/hud/imm/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img