.
Wednesday, December 11, 2024

Sutiaji Undang Investor Baru Pasar Blimbing

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Harapan Pansus pasar DPRD Kota Malang dan pedagang Pasar Blimbing yang mendesak agar Pemkot Malang memutus PKS (Perjanjijan Kerjasama) dengan PT KIS, jauh dari panggang. Wali Kota Malang Sutiaji malah membuka kesempatan investor baru menggarap revitalisasi Pasar Blimbing.

Padahal pedagang meminta agar Pemkot Malang membangun pasar menggunakan APBD atau APBN tidak menggunakan dana pihak ketiga atau investor. Wali Kota Malang Sutiaji belum berencana memutus PKS dengan PT KIS. Ia mengundang investor baru untuk menggarap revitalisasi Pasar Blimbing dengan cara mengakuisisi PT KIS.

 “Bukan sudah menghilang tapi sebenarnya ada kok orangnya (manajemen PT KIS, red) tapi keadannya memang begitu. Kita akan cari solusi terbaik. Caranya dengan akuisisi. Jadi kalau ada investor lain yang mau meneruskan, dengan mengakuisisi PT KIS,” tegas Sutiaji kepada Malang Posco Media saat ditemui, Senin (17/7) kemarin.

Hal ini disampaikan Sutiaji berdasarkan progress terbaru penyelesaian polemik revitalisasi Pasar Blimbing. Ada penolakan pedagang pasar atas siteplan yang direncanakan oleh PT KIS sebelumnya.  Hingga saat ini, pedagang pasar menolak direlokasi ke tempat penampungan sementara. Karena tidak menyetujui rencana siteplan yang mengharuskan pedagang menempati lapak dagang di lantai 2 dan 3.

“Di PKS kan perjanjiannya tugas kita di Pemkot adalah merelokasi pedagang. Sejak dulu pedagang tidak mau direlokasi. Dari hasil audiensi, mereka meminta pedagang itu di lantai satu atau di dasar saja. Itu yang jadi catatan, jika ada yang meneruskan harus revisi siteplannya,” tegas Sutiaji.

Pemkot Malang akan mengikuti permintaan pedagang Pasar Blimbing dengan melakukan revisi siteplan dan menempatkan tempat berjualan para pedagang di lantai satu.  Sutiaji mengaku hal ini menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi investor baru (jika ada investor baru yang mau mengakuisisi PT KIS,red) nantinya. Pemkot Malang akan tetap berpedoman pada PKS yang ada.

“Intinya pedagang harus ditempatkan di lantai satu itu sesuai keinginan mereka. Untuk investor, pakai akuisisi saja. Namanya PKS kita tetap ada hak dan kewajiban, bisa nanti langsung akuisisi tapi tetap namanya PT KIS,” pungkas Sutiaji. (ica/aim)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img