spot_img
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Tabrak Warganya, Pak RT Tersangka

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Kecelakaan Maut Karnaval Desa Kedungrejo Pakis

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Suasana meriah acara karnaval desa yang digelar di jalan raya Dusun Kedungboto, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Minggu (24/9) malam berubah jadi mencekam. Jeritan histeris dan tangisan terdengar bersahutan setelah melihat beberapa orang peserta karnaval tergeletak, tertabrak mobil Daihatsu Gran Max pikap.

Buntut dari kecelakaan ini, Satlantas Polres Malang langsung menetapkan tersangka. Yakni Ustadi, 63, warga Dusun Kedungboto. Dia merupakan pengemudi mobil Daihatsu Gran Max, N 8969 BF yang menabrak rombongan karnaval ini. “Tidak bisa menguasai kendaraan dan menabrak barisan karnaval,” kata Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita.

- Advertisement -

Dijelaskan perwira Polwan ini, mobil itu diketahui mengangkut konsumsi peserta karnaval. “Dari keterangan saksi, mobil tiba-tiba meluncur tidak terkendali dengan kecepatan tinggi ke arah barisan peserta karnaval. Tidak ditemukan pula bekas pengereman di TKP. Mobil sudah diperiksa, dan dinyatakan rem berfungsi sangat baik,” terangnya.

Dipaparkan Agnis, tujuh orang tertabrak mobil. Katanya, rata-rata korban mengalami patah tulang di tangan dan kaki. Informasi yang dihimpun Malang Posco Media, setelah tabrakan itu terjadi, warga yang menonton karnaval itu langsung heboh. Para korban yang berasal dari RT04 RW04 Dusun Kedungboto itu, dibawa ke RS Sumber Sentosa, Tumpang.

Nahas bagi Renita Sintia Sari, 14, pelajar SMPN 2 Pakis asal Dusun Kedungboto, salah satu peserta karnaval yang mengalami luka di kepala, meninggal dunia di lokasi kejadian. “Ada beberapa korban yang terpaksa dirujuk ke IGD RSSA Malang karena lukanya cukup serius. Sampai sekarang, kami masih memeriksa tiga saksi kecelakaan ini,” ungkap Agnis.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menambahkan, tiga saksi yang dimintai keterangan adalah dua peserta karnaval dan satu pemilik mobil, Ali Zaini. “Sopir (Ustadi) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini juga telah dikeluarkan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan,” tegas dia.

Penetapan tersangka tersebut, lanjutnya, menitikberatkan pada kelalaian Ustadi yang tidak menggunakan rem saat meluncur di jalan turun Dusun Kedungboto. Polisi mengaku masih akan melakukan tes urin kepada Ustadi yang juga dikenal menjabat Ketua RT04 Dusun Kedungboto. “Tidak ada upaya pengemudi melakukan pengereman,” terangnya.

Taufik, sapaan akrabnya mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan dan olah TKP yang dilakukan anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Malang, Ustadi terbukti melanggar Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (tyo/mar)

- Advertisement - Pengumuman
- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img