.
Sunday, December 15, 2024

Tahapan Pemilu Terancam Terganggu

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Jika Pendaftaran Capres-Cawapres Tak Dimajukan

MALANG POSCO MEDIA-Usulan memajukan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presisden (cawapres) makin diseriusi. Usulan yang mencuat pendaftaran pasangan capres-cawapres dimulai 10 Oktober 2023 dari jadawal semula 19 Oktober.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai tahapan pemilu justru bisa terganggu jika pendaftaran capres dan cawapres tidak dimajukan oleh KPU.

“Kalau tidak dimajukan justru mempengaruhi tahapan pemilu. Pemilu bisa terganggu kalau tidak dimajukan,” nilai Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/9) kemarin.

Dia mengatakan jadwal tahapan pemilu ditentukan  KPU melalui Peraturan KPU setelah dipertimbangkan oleh Menteri Dalam Negeri, DPR RI dan Bawaslu.

“Masa kampanye harus selesai tiga hari sebelum pencoblosan dan sebelum pemungutan suara. Sedangkan urusan logistik pemilu harus selesai sebelum pemungutan suara, dan gambar harus sudah dicetak beberapa hari sebelum pemungutan suara,” katanya.

Menurut dia, jika menggunakan jadwal lama yakni pendaftaran capres-cawapres dibuka 19 Oktober hingga 25 November, maka tahapan pemilu tidak terkejar.

“Kalau menggunakan jadwal lama, kita harus menunda malahan. Oleh sebab itu ya dimajukan ke tanggal 10 sampai 16 (Oktober 2023). Itu sudah cukup pendaftaran, lalu di situ ada pemeriksaan kesehatan, penetapan daftar calon dan sebagainya,” urai Mahfud.

Secara terpisah, Presiden Joko Widodo tidak menanggapi soal usulan KPU agar masa pendaftaran capres-cawapres dimajukan.  “Tanyakan ke KPU,” ujar Presiden Joko Widodo di sela kegiatannya meninjau gudang Bulog di Bogor, Jawa Barat, kemarin.

Sebelumnya Ketua  KPU  RI Hasyim Asy’ari mengungkapkan alasan pihaknya usul memajukan jadwal pendaftaran  capres dan  cawapres  untuk Pilpres 2024.

Rencana itu terdapat dalam Rancangan Peraturan Peraturan KPU (PKPU). KPU berencana memajukan jadwal pendaftaran dari semula 19 Oktober menjadi 10 Oktober 2023.

Awalnya proses pencalonan capres-cawapres harusnya digelar 19 Oktober-25 November 2023. Hal ini berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

Hasyim mengatakan PKPU yang ada saat ini mengatur proses pencalonan anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden sama-sama berakhir pada 25 November 2023.

Semua peserta pemilu akan memulai kampanye pada 28 November 2023. Hal itu merujuk pada UU No 7 tahun 2017 yang mengatur kampanye dimulai tiga  hari setelah penetapan DCT Pileg dan Pilpres.

Seiring berjalannya waktu, pemerintah menerbitkan Perppu Pemilu yang kemudian disetujui menjadi Undang-Undang. Aturan soal kapan masa kampanye dimulai pun berubah.

“Namun kemudian, terdapat pengaturan Pasal 276 UU 7/2023 yang sesungguhnya mengatur tentang kampanye, namun tentu saja berdampak terhadap perubahan jadwal masa tahapan pencalonan karena pengaturan tersebut mengatur start kampanye dengan patokan penetapan DCT,” kata Hasyim. (ntr/van)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img