MALANG POSCO MEDIA- Kurang lebih 55 ribu Kepala Keluarga (KK) di Kota Malang bakal merasakan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Bahkan bisa gratis. Ini sedang menjadi bahasan legislatif dan eksekutif.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika SE MM menjelaskan pihaknya mengusulkan adanya keringanan atau jika bisa menggratiskan kewajiban membayar pajak tersebut.
“Benar kami mengusulkan itu. Karena kalau dihitung-hitung potensi pajaknya juga tidak besar. Ada ribuan KK itu bisa dibantu jika memang bisa diringankan untuk kewajiban bayar PBB tiap tahunnya,” jelas Made saat ditemui kemarin.
Dijelaskannya, saat dilakukan kajian potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kebijakan ini. Pemkot Malang pun tidak akan banyak kehilangan potensi pendapatan pajak. Jumlah PAD dari sektor PBB yang hilang ini dianggapnya tidak terlalu berpengaruh besar.
Jika diterapkan, bisa membantu warga yang masuk dalam golongan tidak mampu tersebut. Karena, menurut penelusurannya, PBB yang dibayarkan warga idak mampu ini berkisar tidak lebih dari Rp 30 ribu.
“Ya rata-rata Rp 25 ribu PBB mereka tiap tahun, tak banyak memang. Jadi kami minta mending ini digratiskan saja, karena potensi PAD yang hilang dari sini di bawah Rp 3 miliar. Sekalian saja digratiskan,” papar Ketua PDI Perjuangan Kota Malang ini.
Bukan hanya itu, pertimbangan meringankan beban pajak warga tidak mampu Kota Malang dari aspek kewajiban pembayaran PBB juga bisa membantu warga. Meski jumlahnya tidak banyak, bisa jadi membantu warga untuk mencukupi kehidupan sehari-hari.
Ini juga dianggap Made sebagai upaya nyata Pemkot Malang mengurangi angka kemiskinan. “Kita dorong agar bisa digratiskan saja,” tegasnya.
Hal ini juga disampaikan dan dibahas saat penyampaian pandangan fraksi terhadap KUA PPAS APBD Kota Malang tahun 2024.
Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan sudah membahas potensi kebijakan yang bisa direalisasikan.
Dijelaskannya kemarin apabila memungkinkan pihaknya akan menindaklanjuti pada saat penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2024 untuk Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan dibawah Rp 30 ribu rupiah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Dr Handi Priyanto menambahkan pihaknya sudah mengkaji dan membahas detail skema realisasi kebijakan tersebut.
“Jumlah warga yang nanti bisa dibantu tepatnya ada 55.880 KK. Di catatan kami yang ada di SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) yang pajaknya dibawah Rp 30 ribu ada sejumlah itu KK-nya,” papar Handi.
Ia menegaskan jika 55 ribuan KK itu akan dibebaskan dari kewajiban membayar PBB di 2024 mendatang. Hal ini tidak menjadi masalah dan tidak akan mengurangi potensi PAD dari sektor pajak yang terlalu signifikan.
“Kami sepakat jika itu bisa menjadi program yang meringankan beban masyarakat. Khususnya yang tidak mampu. Mereka yang PBB adi bawah Rp 30 ribu digratiskan. Ini kita proses untuk ada penerbitan SK wali kotanya juga,” tegas Handi.
Ia menyampaikan potensi PAD dari sektor PBB yang hilang hanya sekitar Rp 997 juta saja. Maka dianggap tidak signifikan. Sekaligus menjadi program Pemkot Malang menekan angka kemiskinan dan inflasi daerah. (ica/van)