MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Eksekutif dan Legislatif tengah menggodok Raperda Pajak dan Retribusi. Salah satu yang masuk dalam pengerjaan Raperda tersebut adalah Retribusi Persampahan yang nantinya akan naik. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, Aries Setiawan.
“Terkait pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi, khusus untuk DLH mengajukan agar ada kenaikan Retribusi Persampahan yang baru. Kenaikan retribusi ini perlu dilakukan karena Perda ini belum dilakukan perbaikan sejak tahun 2010,” kata Aries kepada Malang Posco Media, Rabu (5/6) kemarin.
Ia menerangkan, dalam pembahasannya untuk Retribusi Persampahan nantinya akan ada klasifikasi. Mulai dari kawasan perumahan, tempat wisata, hotel, resto, industri, mini market, minimarket, pertokoan hingga kegiatan event yang akan digelar di Kota Batu akan dikenakan Retribusi Persampahan.
“Contoh di Perda yang lama untuk Retribusi Persampahan kawasan permukiman dulu dibedakan jadi tiga. Yakni kawasan jalan provinsi, kota dan desa yang sebelumnya dikenai nilai yang berbeda mulau Rp 1.500-3.500 dan untuk perda baru disamakan jadi Rp 3.500,” bebernya.
Kemudian untuk wisata buatan seperti Jatim Park Group dan lainnya akan dinaikkan dari Rp 1,4 juta jadi Rp 2,8 juta. Selanjutnya untuk mal dari Rp 250 ribu jadi Rp 872 ribu, pertokoan besar seperti tokoh oleh-oleh Brawijaya dari Rp 15 ribu jadi Rp 222 ribu, toko kecil seperti apotek dari Rp 12 ribu jadi Rp 25 ribu dan khusus minimarket dari Rp 75 ribu ke Rp 117 ribu.
“Selanjutnya PKL dari Rp 15 ribu jadi Rp 60 ribu, PKL musiman dari Rp 500 menjadi 200 per hari. Bahkan untuk kegiatan event dan pernikahan juga akan kita tarik retribusi sesuai kapasitas penonton, misal untuk kapasitas penonton 350 orang dikenakan Rp 250 ribu,” paparnya.
Begitu juga dengan hotel dilakukan klasifikasi. Untuk hotel bintang 1 dikenai Rp 588 ribu, bintang 2 Rp 738 ribu, bintang 3 Rp 1 juta dan bintang 4 dari Rp 1,2 juta jadi Rp 1,4 juta. Untuk bintang 1-3 retribusi terbilang kecil karena diketahui okupansi hotel terbilang rendah. “Sedangkan untuk hotel bintang 5 sebesar Rp 4,9 juta. Kalau untuk non bintang dari Rp 175 ribu jadi Rp 363 ribu. Untuk villa dari Rp 30 ribu jadi Rp 53 ribu,” imbuhnya.
DLH juga menambah objek retribusi persampahan yang baru. Diantaranya ada panti pijat dan tempat karaoke akan dikenai retribusi persampahan Rp 297 ribu dan industri UMKM Rp 99 ribu. “Kenaikan retribusi ini sebelumnya telah dilakukan kajian dari naskah akademis. Beberapa komponen yang dihitung untuk retribusi persampahan seperti jarak pengambilan, volume sampah dan berapa kali dilakukan pengambilan dalam seharinya,” ungkap Mantan Camat Batu ini.
Diharapkan dengan adanya kenaikan Retribusi Persampahan Pemda berharap ada semangat bersama agar semua masyarakat dan pelaku usaha ikut mengurangi produktifitas sampah. Kemudian ada kenaikan PAD serta jadi target mendukung kebijakan strategis daerah dalam mengurangi sampah sebesar 24 persen.
Diketahui bahwa setiap tahunnya untuk realisasi Retribusi Persampahan di Kota Batu mencapai Rp 1,5 miliar. Dengan adanya kenaikan tersebut diperkirakan akan ada peningkatan retribusi hingga tiga kali lipat.
“Kami harap payung hukum ini bisa segera diterapkan tahun 2024. Karena saat ini sudah dalam pembahasan antara Pemkot dan DPRD. Untuk mempersiapkan itu kami akan menggandeng Pemdes/kelurahan dalam mendata KK, tempat usaha, serta berbagai kegiatan yang memproduksi sampah,” pungkasnya. (eri/udi)