.
Sunday, December 15, 2024

Tahun Ini Kota Batu Terima DBHCHT Rp 25,9 Miliar

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pemerintah Kota Batu setiap tahunnya menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Tahun ini Kota Batu bakal mengelola DBHCHT sebesar Rp 25,9 miliar. Dari total anggaran tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk Kesejahteraan Masyarakat (Kesmas), Bidang Kesehatan dan Penegakan Hukum.

Kepala Bagian Perekonomian Dan Sumber Daya Alam, Dra. Emilyati M.Si mengatakan bahwa dari tiga kegiatan tersebut secara prosentase penggunaan untuk kegiatan Kesmas dialokasikan sebesar 50 persen, Bidang Kesehatan 40 persen dan Bidang Penegakan Hukum sejumlah 10 persen.

“Dari total Rp 25,9 miliar, akan dikelola oleh tujuh OPD pengampu. Diantaranya Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Diskoperindag. Selanjutnya Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Bagian Perekonomian dan SDA serta kegiatan lain prioritas daerah yang berhubungan dengan DBHCHT,” ujar Emil kepada Malang Posco Media, Jumat (26/1) kemarin.

“Untuk Bidang Kesmas mendapat anggaran Rp 12,5 miliar. Anggaran tersebut terbagi atas dua kegiatan, yakni pemberian bantuan (BLT) yang dikelola oleh Dinas Sosial kepada sekitar 205 pekerja pabrik rokok yang berasal dari Kota Batu dengan setiap orang akan mendapatkan Rp 500 ribu atau sesuai kesepakatan,” bebernya.

Sementara untuk pembagian anggaran Dinas Sosial mendapatkan Rp 1,7 miliar atau 6,54 persen. Kemudian tiga dinas masing-masing dengan nilai sama Rp 1,732 miliar meliputi Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Diskoperindag yang seluruhnya 20 persen dari total anggaran.

“Selanjutnya Dinas Kesehatan Rp 15,3 miliar atau 59,24 persen dari total, Satuan Polisi Pamong Praja mengelola Rp 1,7 miliar serta Bagian Perekonomian dan SDA Rp 199,9 juta atau 7,6 persen. Serta terakhir Rp 1,7 miliar juga dikelola oleh Disnaker atau kegiatan prioritas lainnya,” ungkap Emil.

Dari anggaran di masing-masing OPD, misalnya di Disnaker nantinya bisa digunakan untuk pemberian perlindungan bagi tenaga kerja (BPJS Naker). Tidak hanya itu, DBHCHT juga bisa digunakan oleh Disnaker untuk pelatihan bagi pencaker.

Kemudian di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dilakukan pelatihan dan penyuluhan bagi petani. Begitu juga di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan. Untuk Bidang Kesehatan bisa dimanfaatkan peningkatan sarpras di puskesmas-puskesmas yang ada di Kota Batu. Serta penanganan stunting dan masih banyak lagi.

“Kemudian di bidang Penegakan Hukum bisa digunakan untuk penegakan hukum seperti sosialisasi mengenai DBHCHT, operasi gabungan menindak rokok ilegal yang beredar di Kota Batu dan pemusnahan hasil dari operasi gabungan selesai dilakukan,” tandasnya. (eri)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img