spot_img
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Tak Ada Relaksasi Pajak Hiburan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Pengusaha Tak Usah Khawatir, Karena Konsumen yang Bayar

MALANG POSCO MEDIA- Pelaku usaha hiburan jangan berharap ada dispensasi keringanan pajak hiburan yang baru diberlakukan. Kalau pun ada relaksasi, kecil kemungkinan disetujui.

Para pelaku usaha hiburan tidak bisa berbuat banyak dalam menyikapi kenaikan pajaknya. Terutama bagi pelaku usaha karaoke, kelab malam, diskotek dan spa. Sebab, untuk penarikan pajak hiburan yang kini nomenklaturnya disebut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) ini dipastikan belum ada relaksasi maupun toleransi terhadap besaran pajak tersebut.

- Advertisement -

“Kalau untuk relaksasi atau toleransi, mungkin bisa saja. Tapi ini kan sudah kami informasikan sejak lama sebenarnya. Jadi untuk relaksasi atau mungkin seperti penghapusan denda karena telat membayar itu hanya momen-momen tertentu atau hari besar saja. Jadi untuk saat ini belum ada,” terang Kepala Subbidang Pajak Daerah II Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Ramdhani Adhy Pradana.

Kendati demikian, Ramdhani menyebut tidak menutup kemungkinan bisa saja nantinya ada program program khusus. Yang pasti, pihaknya kini hanya menunggu dan melaksanakan tugas pemungutan pajak sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Untuk keringanan mungkin bisa saja. Tapi mekanismenya cukup panjang. Wajib pajak bisa membuat permohonan dan disampaikan kepada kepala daerah. Nanti selanjutnya adalah dari Bapenda untuk melakukan telaah. Jika sudah maka kepala daerah yang nantinya memutuskan,” tambah Ramdhani.

Akan tetapi, hal tersebut dipastikan Ramdhani peluangnya cukup kecil. Dalam telaah akan dipertimbangkan berbagai hal. “Karena kami kan melihat bahwa untuk pajak hiburan itu kan dari yang dibayarkan oleh konsumen dan dititipkan pada wajib pajak. Ya masak konsumen sudah menitipkan, terus kemudian diberi keringanan saat pembayarannya,” tandasnya.  

Di Kota Batu, Bapenda memastikan tak bisa mengintervensi aturan tentang kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Namun demikian Bapenda Kota Batu memilih angka kenaikan PBJT terendah, yakni 40 persen.

“Terkait kenaikan tarif PBJT yang menentukan pemerintah pusat. Sedangkan Pemda hanya bisa mengambil kebijakan angka kenaikan PBJT terendah yaitu 40 persen. Bahkan pemda tidak bisa memberikan relaksasi atas kenaikan tersebut,” ujar Kepala Bapenda  Kota Batu, Mohammad Adhim kepada Malang Posco Media.

Menurutnya pelaku usaha tidak perlu terlalu khawatir. Pasalnya PBJT dibebankan kepada pengguna jasa atau masyarakat, bukan kepada pelaku usaha. Sehingga pelaku usaha tinggal memungutnya.

“Terkait kenaikan PBJT, tentunya tidak akan berdampak pada investasi yang masuk. Karena dari pemerintah pusat terkait investasi, termasuk hiburan telah dipermudah. Asalkan investor memenuhi semua aturan atau persyaratan seperti perizinan,” bebernya.

Bahkan lanjut Adhim, terkait kenaikan PBJT ini telah diundangkan atau diperdakan. Untuk Kota Batu mengacu pada Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.   

Di Kabupaten Malang, Pemkab Malang mengambil beberapa langkah. Kepala Bapenda  Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara mengutarakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi sejak beberapa waktu sebelum perumusan aturan turunan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda PDRD).

Made mengimbau agar secara bertahap dapat dipahami mengenai ketentuan pajak tempat hiburan yang diberlakukan tahun 2024.

Menurut dia, belum banyak tempat hiburan di Kabupaten Malang yang yang dimaksud undang-undang tersebut. Proses sosialisasi dinilai akan berjalan dengan cukup efektif. Untuk spa dan sejenisnya, kata Made, Bapenda sudah menemui asosiasi terkait untuk menyampaikan penerapan ketentuan kenaikan.

“Yang tentu kami sudah berupaya melakukan sosialisasi, bidang PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) dan UPT keliling ke lokasi itu. Mereka dilibatkan kemarin pada saat penyusunan (perda, red),” ujar Made.

Mengenai langkah pemerintah daerah selanjutnya, Made mengatakan belum ada kebijakan khusus menindaklanjuti penerapan kenaikan pajak. Ia tak menampik, penyesuaian pajak akan berimbas pada kenaikan tarif. Namun, diyakininya penyesuaian itu akan dipahami sebagai kebutuhan pajak. Sebab, dalam dua tahun terakhir capaian pajak disebut selalu kurang atau tak mencapai target yang ditentukan. Ia juga menyebut bahwa ini masih menjadi isu nasional yang akan dibahas kembali.

“Kita tunggu saja judicial riview-nya. Sesuai arahan dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” katanya. Dikatakan, ada kemungkinan aturan tersebut akan kembali dikaji.

“Daerah hanya mengikuti sesuai UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah). Untuk kebijakan turunan sudah melalui perda. Di sana sudah ada tarifnya, sesuai undang-undang, dan perda juga dievaluasi oleh Kemendagri, Kemenkeu dan Gubernur Jatim,” ringkas Made. (ian/eri/tyo/van) 

- Advertisement - Pengumuman
- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img