MALANG POSCO MEDIA – Hal yang paling menjengkelkan saat parkir motor adalah ketika tukang parkir mengatakan: jangan dikunci. Bagi tukang parkir, kalau motor dikunci akan susah menata motor, apalagi jumlah motor yang parkir sangat banyak. Tempatnya pun luas dan penataan parkirnya beberapa baris. Beda sekali dengan parkir mobil.
Sementara bagi masyarakat yang parkir, keamanan motor adalah utama. Karena kalau motor tak dikunci, jaminan keamanan jadi longgar. Dan sudah bukan rahasia lagi, kalau motor hilang, maka urusannya tak serta merta ada yang menggantinya. Ini yang membuat masyarakat jadi trauma.
Maka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Parkir yang difinalisasi oleh dewan adalah kabar baik bagi masyarakat. Sebab Ranperda ini berfokus pada pembenahan tata kelola dan pertanggungjawaban layanan parkir. Salah satu poin krusialnya adalah kewajiban pengelola parkir dan juru parkir untuk memberikan ganti rugi apabila terjadi kehilangan kendaraan di parkir resmi.
Pemerintah kota bertujuan memberikan perlindungan kepada pengguna jasa parkir dengan bentuk asuransi. Artinya jasa parkir yang dibayarkan sudah termasuk asuransi kendaraan. Jadi yang diasuransikan adalah kendaraan bukan barang-barang yang berada di kendaraan yang diparkir.
Bila Ranperda ini disahkan maka tak ada alasan lagi bagi pengelola dan juru parkir tidak memberikan karcis. Sebab tanpa karcis, maka asuransi tak bisa diklaimkan untuk ganti rugi, bila terjadi kehilangan. Maka penting bagi masyarakat untuk hati-hati memilih tempat parkir.
Bila memarkir kendaraannya harus memastikan lokasi parkirnya resmi. Pengelola parkirnya juga di bawah koordinasi Dinas Perhubungan Kota Malang. Dan pastikan menerima karcis. Bila tidak, maka masyarakat bisa melaporkan ke Dinas Perhubungan.
Hak dan kewajiban pengguna jasa parkir dan pengelola parkir sama. Pengguna membayar. Pengelola memberikan karcis dan menjaga keamanan kendaraan yang diparkir sampai diambil kembali oleh pengguna. Jangan uang parkir diminta, karcis tak diberikan. Dan bila ada musibah kehilangan, yang bingung dan menangis hanya pengguna parkir. Saat parkir, yang utama adalah jaminan keamanan kendaraan. Siapa pun tak mau kehilangan kendaraannya. Termasuk pengelola parkir dan juru parkir. Berikan karcisnya, jaga dan amankan kendaraannya. Minta jasa parkirnya. Pastikan semua aman karena tanggungjawabnya.(*)
-Advertisement-.