.
Thursday, December 12, 2024

Tak Bayar Utang ke BCA, Rumah Dikosongkan

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Rumah mewah dengan luas tanah 1.502 meter persegi dieksekusi juru sita PN Malang, Jumat (12/7). Rumah yang beralamat di Jalan Kolonel Sugiono No 144 Kota Malang ini, dikosongkan buntut dari masalah utang-piutang. Panitera PN Malang, Imam Sukardi menjelaskan, objek tersebut dilelang sebagai objek hak tanggungan oleh Bank BCA Malang.

“Objek tanah dan bangunan itu, sebelumnya dijaminkan oleh penghuninya bernama Herlina. Kami sudah melakukan berbagai tahapan, sebelum pelaksanaan eksekusi. Pihak termohon saat eksekusi ini juga tidak hadir dan tidak menunjuk kuasa hukum untuk proses eksekusi ini,” jelasnya.

Ia menyebutkan, bahwa dalam kasus ini bermula dari urusan utang antara termohon Herlina dengan Bank BCA. Saat itu, termohon meminjam sejumlah uang dan menjaminkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tanah dan rumah, yang terletak di Jalan Kolonel Sugiono No 144 Kota Malang.

Ferdy Burhanudin, SH, kuasa hukum pemohon dari Bank BCA mengatakan, transaksi antara pemohon dan termohon ini dimulai sekitar 10 tahun lalu. Karena alasan tertentu, akhirnya Herlina meminjam uang di Bank BCA Malang. “Seiring berjalannya waktu, termohon ini tidak memenuhi kewajibannya terhadap Bank BCA sebagai debitur,” ujarnya.

“Sampai pada batas waktu yang telah ditentukan, teemohon tidak memenuhi kewajibannya. Sehingga klien kami memohon eksekusi pengosongan ke PN Malang, dari lelang hak tanggungan melalui risalah lelang dari KPNKL Malang,” jelasnya. Saat proses eksekusi, di dalam bangunan rumah tersebut hanya menyisakan beberapa perabotan rumah.

Dia mengungkapkan, saat proses pengosongan rumah itu, tidak ditemukan barang berharga dari dalam rumah. “Sementara, untuk barang-barang berharga sudah dibawa oleh penghuni rumah dan hanya ada seorang ART yang menunggu di dalam rumah tersebut,” katanya kepada wartawan. (rex/mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img