MALANG POSCO MEDIA-MALANG- Satpol PP menghentikan sementara pembangunan kerangka reklame yang rencananya menjadi videotron di kawasan Jalan Terusan Ijen. Ini ditegaskan Kasatpol PP Kota Malang Heru Mulyono, Kamis (12/10) usai mengecek status perizinan pendirian reklame tersebut.
“Sudah kita hentikan sementara, sampai izin ada,” tegas Heru kepada Malang Posco Media siang tadi.
Dijelaskannya lagi, penghentian sementara proses pembangunan kerangka reklame ini melanggara aturan. Karena belum memiliki izin penyelenggaraan reklame sesuai aturan yang ada. Heru menjelaskan petugas Satpol PP Kota Malang juga menempelkan stiker tanda pengawasan dari Satpol PP.
Yang baru bisa dibuka ketika izin penyelenggaraan reklame sudah diterbitkan. Satpol PP juga akan melakukan pemanggilan pemilik atau pihak yang bertanggunjawab akan pendirian kerangka reklame tersebut.
Menurut pantauan Malang Posco Media, kegiatan pendirian kerangka reklame yang cukup besar dan tinggi itu terpantau sejak Rabu (11/10) lalu. Sejak pagi terlihat pekerja melakukan pendirian dan pemasangan kerangka.
Salah satu pekerja mengatakan reklame ini akan menjadi atau berbentuk videotron. Hal ini mengundang perhatian.
Salah satunya Anggota DPRD Kota Malang dapil Klojen Arif Wahyudi.
“Ya itu bentuk pelecehan atas Perda No 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame. Itu belum keluar izinnya. Saya apresiasi Satpol PP langsung tindak tegas, menghentikan sementara,” tegas Arif.
Meski begitu alumnus SMPN 6 Kota Malang ini mengkritik langkah Pemkot Malang yang tidak segera bertindak. Seharusnya, kata Arif, penindakan bisa dilakukan sebelum proses pendirian reklame terjadi. Karena kasus pendirian reklame atau pembangunan apapun selalu dilakukan sebelum izin membangun keluar. (ica/jon)