MALANG POSCO MEDIA – H-3 habisnya jabatan Wali Kota Batu, penunjukan siapa Penjabat (Pj) Wali Kota Batu oleh Kemendagri masih menjadi teka-teki. Padahal sudah dipastikan pelantikan Pj Wali Kota Batu akan dilaksanakan pada, Selasa 27 Desember di Gedung Grahadi Surabaya oleh Gubernur Jatim.
Nantinya Pj Wali Kota bakal memiliki tanggung jawab dalam menjalankan program Pemkot Batu yang telah tertuang dalam RPD 2023 dan 2024. Artinya Pj Wali Kota Batu bakal memimpin jalannya pemerintahan di Pemkot Batu selama 2 tahun mendatang. Selama menjabat sebagai Pj wali kota selain harus bertanggung jawab atas amanahnya, pj wali kota juga bakal mendapatkan beberapa fasilitas dari Pemkot Batu. Hal itu disampaikan oleh Sekda Kota Batu Drs. Zadim Effisiensi M.Si.
“Pj Wali Kota Batu yang dilantik oleh Gubernur tentunya akan mendapat beberapa fasilitas. Beberapa fasilitas yang akan didapat dan disiapkan oleh Pemkot Batu meliputi mobil dinas, rumah dinas hingga tunjangan,” ujar Zadim kepada Malang Posco Media, Jumat (23/12) kemarin.
Ia menerangkan lebih lanjut, untuk fasilitas mobil dinas Pj Wali Kota bisa menggunakan mobil dinas yang sebelumnya digunakan oleh Wali Kota Batu Dra. Dewanti Rumpoko M.Si. Namun jika mobil dinas yang digunakan dinilai sudah tidak layak maka bisa dianggarkan dalam P-APBD 2023.
“Kemudian untuk rumah dinas juga sama, Pj Wali Kota akan menempati rumah dinas Wali Kota Batu yang ada di Jalan Panglima Sudirman. Nantinya ketika sudah dilantik segala kebutuhan akan disiapkan oleh Bagian Umum,” bebernya.
Sedangkan untuk gaji, ditegaskan oleh Zadim bahwa Pj Wali Kota Batu tidak akan menerima. Hal itu dikarenakan sesuai peraturan menyatakan bahwa pejabat tidak boleh menerima gaji dobel.
“Sesuai aturan Pj Wali Kota tidak boleh menerima gaji. Ini karena dari telaah atau aturan menyatakan Pj Kepala Daerah tidak boleh menerima gaji rangkap dari dua jabatan yang berbeda,” tegasnya.
Namun berbeda untuk tunjangan, Pj Wali Kota tetap akan mendapatkan tunjangan. Untuk tunjangan, kata dia, memang melekat pada jabatan sehingga secara otomatis tunjangan akan dicairkan untuk mendampingi kegiatannya selama menjabat Pj Wali Kota Batu.
Diberitakan sebelumnya, ada enam nama Calon Pj Wali Kota Batu usulan dari DPRD Kota Batu dan Gubernur Jatim yang sudah dikantongi Kemendagri. Tiga nama Calon Pj yang diusulkan DPRD Kota Batu adalah Dr. Hudiyono M.Si selaku Kepala Dinas Kominfo Jatim, Drs. Zadim Effisiensi M.Si selaku Sekda Kota Batu dan Dr. Ir. Wahyu Hidayat M.M yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kabupaten Malang.
Kemudian tiga nama usulan Gubernur Jatim antara lain Aries Agung Paewai (Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jatim, Pulung Chausar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Jatim dan Indyah Aryani Kepala Dinas Peternakan (Kadisnak) Jatim.(eri/lim)