spot_img
Saturday, July 27, 2024
spot_img

Tak Dapat Warisan Kakak Kandung, Malah Somasi Bank BNI

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Kecewa karena merasa hak waris kakak kandung jatuh ke orang lain, Bambang Triatmoko, warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit akan melaporkan Bank BNI KCP Universitas Brawijaya (UB). Bank tersebut dinilai lalai karena mengeluarkan jaminan sertifikat rumah milik Bambang Wahyudi, kakak kandungnya ke orang lain.

Didik Lestariono, SH, kuasa hukum Bambang Triatmoko menjelaskan bila kliennya hendak menebus sertifikat rumah yang sempat dijaminkan ke Bank BNI KCP UB senilai Rp 250 juta oleh Bambang Wahyudi. “Objek itu terletak di Dampit. Luasnya sekitar 652 meter persegi. Di atasnya berdiri rumah, toko dan usaha cuci mobil,” terangnya. 

- Advertisement -

Tahun 2021, dilanjutkannya, Bambang Wahyudi meninggal dunia. “Tapi, saat klien saya hendak melunasi sisa tagihan sebesar Rp 45 juta, Rabu (26/6) lalu, ternyata Bank BNI KCP UB mengatakan bila sertifikat itu sudah ditebus oleh ahli waris Bambang Wahyudi,” papar dia. Yang menebus, kata dia, adalah Lina, anak angkat Bambang Wahyudi.

“Berdasarkan Surat Penetapan PN Malang Nomor: 375/Pdt.P/1997/PN. Malang, yang bersangkutan sebenarnya adalah anak angkat dari almarhum Bambang Wahyudi. Jadi bukan anak kandung,” jelasnya. Didik mengaku, berkas yang dibawa Lina untuk menebus jaminan itu, seperti KK, KTP hingga Surat Keterangan Waris, perlu dipertanyakan keabsahannya.

“KK yang digunakan Lina ini diduga dipalsukan karena menyebutkan bahwa ia adalah anak kandung satu-satunya dari almarhum Bambang Wahyudi,” lanjutnya. “Penebusan sertifikat yang dilakukan Lina ke BNI KCP UB, patut dipertanyakan. Kami menilai bahwa Bank BNI KCP UB kebobolan,” lanjutnya. Didik menegaskan bahwa anak angkat bukanlah ahli waris.

“Kalaupun menjadi ahli waris itu bisa, dengan menggunakan surat wasiat yang sah di mata hukum. Dan itu tidak boleh lebih 30 persen dari obyek yang diwariskan,” tegas Didik. Atas kasus ini, Didik dan kliennya telah mengirimkan surat pengaduan kepada Kantor BNI Pusat di Jakarta. Selain itu, pihaknya juga telah dua kali mengirimkan somasi.

“Apabila pihak BNI KCP UB tidak bisa bertanggung jawab, kami memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum,” tandasnya. Sementara itu, Branch Manager BNI KCP UB, Andi Wijaya mengatakan penebusan jaminan ini telah sesuai prosedur. Ia mengatakan, kedatangan Lina ke kantornya, lebih cepat daripada Bambang Triatmoko.

“Persyaratan yang dibawa Ibu Lina ini lengkap,” tegasnya. Selain itu, bukti keterangan ahli waris yang dibawa Lina, juga stempel basah. “KK yang dibawa juga sudah dicek, dan memang benar keasliannya. Sistem perbankan terintegrasi dengan database Dispendukcapil. Sebagai ahli waris telah menyerahkan berkas dokumennya yang asli,” tutupnya. (rex/mar)

- Advertisement - Pengumuman
- Advertisement -spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img