MALANG POSCO MEDIA- MALANG- Pemerintah Kota Malang menemukan indikasi ketidakpatuhan objek pajak melaporkan kewajiban perpajakannya. Hal ini ditemukan di tujuh tempat objek pajak. Sebagian besar resto atau rumah makan. Untuk itu sejak 17 Juni lalu, petugas pajak melakukan pemantauan langsung di lokasi objek pajak yang dimaksud. Salah satunya dengan “nongkrong” di tempat objek pajak tersebut seharian penuh.
Ini ditegaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Dr Handi Priyanto mengatakan indikasi ini ditemukan karena pengelola objek pajak yang dimaksud tidak mau dipasangi e-tax (aplikasi penghitungan pajak berbasis online).
“Jadi lokasi resto ini tidak mau dipasangi e-tax. Alasannya mereka mau melakukan pembayaran secara perhitungan sendiri atau self-assessment,” tegas Handi, Minggu (19/6).
Maka petugas pajak melakukan pengawasan langsung dengan melihat sendiri pencatatan manual transaksi penjualan harian objek pajak tersebut. Caranya dengan mengikuti atau memantau transaksi sejak tempat objek pajak/resto buka hingga tutup jam operasionalnya.
Otomatis, lanjut Handi petugas pajak “nongkrong” seharian di resto yang diawasi tersebut. Dijelaskannya ada 7 objek pajak yang dilakukan penongkrongan.
“Petugas pajak kami minta untuk mengambil gambar/memfoto bonbill konsumen setiap transaksinya. Karena indikasinya melaporkan kewajiban pajak secara tidak benar. Ini kami lakukan sampai hari ini, 19 Juni,” tegas Handi. (ica/jon)