.
Thursday, December 5, 2024

Tak Melepas Rumah yang Sudah Dijual, Berakhir Eksekusi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Upaya perbuatan melawan hukum (PMH), Handoko Wijaya berakhir eksekusi. Pria yang merupakan warga Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang itu, harus mengosongkan rumah yang ditinggalinya karena sudah dijual sejak 2018 lalu, namun enggan meninggalkan di Jalan Titan Asri Blok M Kecamatan Blimbing Kota Malang, Selasa (21/5).

Panitera PN Malang, Rudi Hartono menjelaskan, eksekusi dilakukan terhadap tanah dan bangunan seluas 125 meter persegi. Dan,eksekusi ini, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada perkara Nomor 149/Pdt.G/2021/PN Malang juncto Nomor 31/PDT/2022/PT Surabaya juncto Nomor 697 K/PDT/2023.

“Pemohon ekskusi dari pihak Iswandy, warga Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen sesuai amar putusan tersebut. Sebelumnya, kami sudah memberikan teguran (aanmaning), namun pihak termohon tidak mengindahkan sehingga eksekusi ini kami laksanakan,” ungkapnya.

Namun, saat pelaksanaan eksekusi rumah tersebut justru tampak kosong. Barang-barang milik Handoko juga sudah bersih tak bersisa. Hanya meninggalkan satu mesin genset serta mobil pikap.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon Ilhamul Huda Alfarisi, SH., M.Hum menjelaskan perkara ini berawal dari transaksi jual-beli pada 2018 lalu. Saat itu, kliennya yakni Iswandy telah membeli rumah tersebut seharga Rp 300 juta.

“Pembayaran pembelian sudah lunas, namun ternyata, pihak Handoko tidak mau mengosongkan atau pindah dari rumah tersebut. Setelah itu, kami mengajukan gugatan dalam perkara perdata Nomor 149/Pdt.G/2021/PN Malang, dan menang sampai di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA),” bebernya.

Putusan dari majelis hakim juga tidak diindahkan oleh Handoko. Hingga akhirnya, pihaknya menempuh kembali jalur hukum dengan mengajukan permohonan eksekusi.

“Termohon ini berdalih tidak mau meninggalkan rumah, karena beberapa alasan. Ada yang masalah utang-piutang. Padahal ini murni jual beli, dan sertifikatnya sudah balik nama. Dan dengan proses eksekusi ini, klien kami bisa kembali mendapatkan haknya,” tandasnya. (rex/nug)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img