MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – DPRD Kota Batu warning Pemkot Batu untuk segera terbitkan Perwali dari beberapa Perda yang telah disahkan. Pasalnya tanpa ada Perwali sebuah pernah akan tumpul atau tidak ada gunanya.
Beberapa Perda yang diketahui telah disahkan diantaranya seperti Perda UMKM tahun 2016 lalu, Perda CSR dan Perda Desa Wisata. Dengan adanya Perda yang belum memiliki Perwali tersebut Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Nurochman meminta agar Pemkot menindaklanjuti.
“Perda sebagai produk hukum daerah itu dibuat berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya untuk di jadikan pedoman baik oleh penyelenggara Pemerintahan Daerah, stakeholder dan juga masyarakat. Maka diperlukan kejelasan penafsirannya,” ujar Nurochman kepada Malang Posco Media, Senin (13/6) kemarin.
Lebih lanjut, sebuah Perda masih diperlukan aturan turunannya yaitu berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) yang memuat rujukan-rujukan teknis sebagai dasar pelaksanaannya.
“Maka perwali sangat penting sebagai instrumen di Pemerintah Daerah. Sangat disayangkan bila sebuah Perda tidak di tindaklanjuti dengan penyusunan dan penetapan Perwali karena praktis menjadi tidak bisa dijadikan pedoman secara teknis,” beber Cak Nur sapaan akrabnya.
Dengan permasalahan itu, Cak Nur berharap setiap OPD pengampu dari Perda bisa lebih proaktif untuk menyusun dan mengusulkan rancangan Perwalinya. Begitu juga Bagian Hukum juga harus lebih progresif dalam menindaklanjuti produk hukum daerah. Sehingga Perda-Perda bisa dilaksanakan sesuai dengan harapan pengusulnya.
Ia mencontohkan, untuk Perda UMKM seharusnya bisa ditindak lanjuti karena didalamnya mengatur tentang produk lokal untuk bisa masuk perhotelan dan tempat wisata. Secara tidak langsung akan mendorong pertumbuhan ekonomi warga yang bergelut di sektor UMKM.
“Begitu juga untuk Perda CSR merupakan tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan adalah sebuah kewajiban bagi perusahaan-perusahaan yang mengembangkan usaha di suatu daerah. Ini sangat disayangkan dengan banyaknya industri wisata dan perhotelan yang tumbuh pesat di Kota Batu tidak diimbangi dengan adanya tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan atau CSR,” terangnya.
Perda CSR ini diharapkan agar perusahaan atau industri yang tumbuh pesat di Kota Batu juga memberikan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat Kota Batu. Sehingga tidak hanya mencari keuntungan saja. Tapi harus ikut membangun Kota Batu.
“Selanjutnya Perda Desa Wisata. Perda usulan DPRD ini bertujuan pengambangan Desa Wisata berhenti pada kegiatan seremonial saja. Dengan adanya Perda ini akan ada kegiatan berkelanjutan agar Desa Wisata bisa mensejahterakan warga Kota Batu,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setda Kota Batu, Rr. Maria Inge mengatakan bahwa dari tiga Perda tersebut ada dua Perda yang belum memiliki Perwali. Yakni Perda UMKM dan Perda CSR. Sedangkan untuk Perwali Desa Wisata sedang dalam progres.
“Untuk Perwali UMKM dan Perda CSR belum ada ajuan dari SKPD. Karena yang mengerti untuk teknis pelaksanaan dan juklak nya dari SKPD. Sedangkan Perwali Desa Wisata beberapa kali FGD pembahasan dan nanti akan kami kirimkan untuk fasilitasi di provinsi,” pungkasnya. (eri)