spot_img
Friday, May 17, 2024
spot_img

Tak Pernah Punya Niat Membunuh Brigadir J, Ricky Rizal Siap Banding

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, JAKARTA – Bripka Ricky Rizal Wibowo sedikit memberikan komentarnya setelah menerima putusan hakim yang menjatuhkan pidana 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bripka RR mengakui tak ada niatan membunuh Yosua seperti putusan majelis hakim dan menyerahkan langkah selanjutnya kepada penasihat hukumnya.

“Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua,” kata Ricky Rizal, setelah menerima putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2) sore.

Setelah itu, dia menyebutkan untuk proses hukum selanjutkan akan diserahkan kepada penasihat hukumnya. Bripka RR kemudian meninggalkan ruang sidang dan kembali ke tahanan.

“Ya mudah-mudahan Ricky sabar menghadapi ini dan berjuang untuk perjuangan selanjutnya banding atau mengajukan kasasi,” kata pengacara Ricky, Erman Umar di tempat yang sama, PN Jakarta Selatan.

Bahkan, dia menegaskan berapapun hukumannya, banding siap dilakukan pihaknya. Sebab, Erman meyakini jika kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Banding, jangankan 13 tahun. Satu hari pun banding,” tegas dia.

Erman lantas menilai kesimpulan hakim yang menyatakan Ricky Rizal sepakat dalam rencana pembunuhan Yosua merupakan hal keliru. “Menurut kami, dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Jadi kalau kita analisa satu-satu kalau seolah-olah dia sudah sepakat sudah kompak itu bagi kita framing kecut aja,” katanya.

Dia mengatakan perkara ini masih akan belangsung panjang.

“Saya bilang (ke Ricky) sabar serahkan kepada yang kuasa. Masih panjang perjalanan perkara ini masih panjang,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam putusan yang dibacakan majelis hakim dengan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Bripka Ricky Rizal Ricky Rizal dijatuhi hukuman pidana 13 tahun penjara karena dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam kasus pembunuhan berencana Yosua. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perbuatan itu terlihat dari tindakan Ricky Rizal yang mengawasi gerak-gerik Yosua sebelum dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022.

“Terdakwa memiliki ruang waktu antara muncul maksud membunuh korban dengan pelaksanaannya. Tenggang waktu yang ada seharusnya bisa digunakan terdakwa untuk mencegah atau membatalkan hilangnya nyawa korban Yosua Hutabarat, tapi ini tidak dilakukan terdakwa,” kata hakim anggota Morgan Simanjuntak. (ley)

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img