Mutilasi Dukun Lintrik Sawojajar
MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Tak ada asap bila tak ada api. Abdul Rahman, 44, pelaku mutilasi di Jalan Sawojajar Gang 13A Kota Malang tersulut emosinya, saat Adrian Prawono, 34, korbannya komplain dan melakukan pemukulan. Ini terungkap dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (11/1) siang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, aksi keji pelaku ini berawal dari korban asal Jalan Prapen Indah, Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis, Mejoyo, Kota Surabaya komplain karena jasa lintrik tersangka sudah kehilangan khasiatnya.
“Jadi saat komplain ini, korban dan tersangka cekcok. Kemudian korban memukul tersangka terlebih dahulu. Ini membuat tersangka naik darah dan langsung memukul balik korban,” kata dia. Tak hanya memukul, celurit yang ia siapkan untuk membersihkan rumput, langsung dia ambil dan dibacokkan ke leher Adrian sebanyak dua kali.
Seketika Adrian tak sadarkan diri, hingga akhirnya meninggal dunia. Rumah kos yang saat itu sepi, karena ditinggal sang istri pulang ke orangtuanya di Jalan Maninjau Kota Malang, membuat Rahman leluasa beraksi. Keesokan harinya, Rahman, panggilan tersangka langsung membeli pisau untuk memotong-motong tubuh korbannya.
Rahman memutilasi tubuh Adrian, sejak pukul 08.00 hingga 16.00. Bagian tubuh yang terpotong dimasukkan ke ember yang ia siapkan. “Sampai saat ini, kami masih melakukan penyisiran untuk mencari sisa bagian tubuh korban. Sementara hasil forensik jenazah, identik dengan korban.” katanya.
Ia juga menegaskan, istri Rahman tidak ditetapkan sebagai tersangka. “Karena tersangka mengatakan, bahwa sudah cerita ke istrinya, terkait perbuatan tersebut. Kemudian, ada indikasi tersangka mengancam istrinya dan menegaskan bahwa urusan ini adalah urusan tersangka,” jelas Kompol Danang.
Kepada wartawan, Rahman mengaku jengkel dengan perbuatan korban. Ia marah, karena Adrian ini selain marah juga bermain tangan. “Dia itu, langsung memukul duluan. Jadi saya ditempeleng dan dipukul. Padahal permintaan guna-guna untuk dirinya sempat manjur,” ceritanya.
Dirinya yang ‘nyambi’ sebagai dukun, mengaku sudah membuka praktik sejak tahun 2003. “Sejak 2003 saya belajar ilmu. Waktu itu belajar dari Banten. Kalau pelanggan sudah banyak, sampai 75 orang selama praktik sejak 2019,” sambung Rahman. Namun, hilangnya nyawa Adrian tetap tak bisa termaafkan.
Sebagai pertanggungjawaban, ia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup. Oleh pihak kepolisian, Rahman dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 338 dan/atau 340 KUHP tentang pembunuhan. Seperti diberitakan sebelumnya, warga Jalan Sawojajar Gang 13A dibuat geger, Kamis (4/1) malam.
Pasalnya, seorang warga yang kos di rumah nomor 11A di jalan tersebut, diringkus pihak kepolisian diduga sebagai pelaku pembunuhan dengan mutilasi. Rahman asal Jalan Danau Maninjau Kota Malang yang pernah tinggal di Probolinggo itu, diamankan petugas Unit Reskrim Polsekta Kedungkandang bersama Satreskrim Polresta Malang Kota.
Pria yang membuka jasa pijat di rumahnya ini, diduga menghabisi nyawa pasiennya bernama Adrian Prawono. Selain pijat, tersangka juga menawarkan jasa guna-guna menggunakan jenis lintrik kartu. Rahman yang mengakui perbuatannya saat digerebek, akhirnya menunjukkan lokasi tempat ia mengubur korbannya. (rex/mar)