MALANG POSCO MEDIA- MALANG- Meski sudah banyak dilonggarkan, kegiatan masyarakat di masa puasa hingga jelang Idul Fitri masih ada yang dibatasi. Salah satunya kegiatan Takbir Keliling. Tahun ini takbir keliling masih belum boleh dilaksanakan.
Hal ini merujuk pada SE Wali Kota Malang No 18 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 H Tahun 2022.
Dalam SE ini, dijelaskan bagi masyarakat yang akan melaksanakan rutinitas kegiatan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 masih tidak diperkenankan melakukan takbir keliling. Alias dilarang dilakukan.
“Kegiatan takbir boleh dilakukan di tempat ibadah dan dilakukan sesuai penerapan protokol kesehatan,” ungkap Wali Kota Malang Sutiaji dalam SE Walikota Malang No 18/2022 kemarin.
Untuk itulah beberapa kegiatan di masa bulan puasa dan menjelang Idul Fitri tahun ini ditegaskan tetap menjaga standar prokes pencegahan covid-19. Meskipun kasus sudah melandai, dan Kota Malang sudah masuk Level 2 PPKM. (ica/jon)