spot_img
Monday, January 6, 2025
spot_img

Tanah Pemkot di Raya Langsep Disoal Kejari Hadirkan BPK Ungkap Dugaan Kasus Korupsi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, MALANG – Menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kejari Kota Malang tangani kasus korupsi penyelewengan aset Pemkot Malang. Satu langkah lagi setelah proses penghitungan kerugian dari BPK RI, maka kasus dengan objek tanah yang menjadi toko retail modern di Jalan Raya Langsep 3 Kecamatan Klojen Kota Malang itu, segera ditetapkan tersangka.

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Tri Agung Radityo mengatakan, bahwa kasus ini bermula dari izin sewa dari seorang berinisial H kepada Pemkot Malang. Saat itu, H mendapatkan izin untuk memanfaatkan tempat tersebut dengan jangka waktu lima tahun sesuai perjanjian kerja sama terhitung sejak 2012 lalu.

“Jadi H ini, tanpa seizin dari Pemkot Malang dalam hal ini Walikota, mengalihkan ke pihak swasta. Lahan seluas 1.498 meter persegi tersebut, disewakan dengan kontrak selama 20 tahun senilai Rp6,7 miliar yang kemudian berdiri gerai supermarket,” sebutnya.

Ia menyebutkan, penyelewengan aset milik negara ini menjadi temuan BPK RI yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2017 dan 2018. Kemudian hal itu ditindaklanjuti oleh Kejari Kota Malang, dengan melakukan penyelidikan dan saat ini statusnya sudah naik menjadi penyidikan.

Dari hasil penyidikan, didapatkan informasi bahwa H membayar uang sewa dari izin pengelolaan lahan ke Pemkot Malang sebesar Rp 50 hingga Rp 60 juta. Dan H menyewakan aset tersebut untuk dikelola pihak swasta dengan kontrak sebesar miliaran rupiah, hingga 2032 melebihi batas kontrak yang disepakati.

“Dari ketentuan sesuai Perda Kota Malang tentang pemakaian tempat tertentu yang dikuasai oleh Pemkot Malang, tidak dapat diailhkan ke pihak lain. Di tambah durasi izin yang hanya lima tahun, disewakan dengan durasi 20 tahun ke perusahaan supermarket tersebut,” jelasnya.

Agung mengatakan, selama proses penyelidikan dan penyidikan, jaksa telah meminta keterangan saksi dan klarifikasi terhadap 20 orang. Setelah itu, pihaknya mengundang ahli dari BPK RI yang dijadwalkan melakukan pemeriksaan selama 25 hari, terhitung sejak Senin (25/11) lalu.

“Kami juga menunggu hasil penghitungan dari BPK untuk langkah selanjutnya. Karena penghitungan itu kan perhitungan pasti. Tapi untuk pastinya kapan hasil itu keluar, kami menyerahkan sepenuhnya kepada BPK,” pungkasnya. (rex/jon)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img