spot_img
Thursday, December 26, 2024
spot_img

Tandatangani NPHD dan BAST Hibah Tanah Bangunan, Kejati Pesan Jaksa Harus Berintegritas

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA, KOTA BATU – Pemerintah Kota Batu telah memastikan bangunan bekas Dispendukcapil di Jalan Sultan Agung menjadi hak Kejari Kota Batu. Kepastian tersebut tertuang dalam Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Tanah Bangunan dari Pemerintah Kota Batu antara Wali Kota Batu, Dra. Dewanti Rumpoko M.Si dan Kajari Kota Batu, Agus Rujito di Graha Pancasila Kamis (9/6) kemarin.

Selain itu, juga diselenggarakan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang penanganan permasalahan Hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Dalam kesempatan itu disaksikan dihadiri langsung oleh Kajati Provinsi Jawa Timur, Mia Amiati dan jajaran Forkopimda Kota Batu.

Dalam sambutannya, Mia sangat mengapresiasi hibah tanah bangunan dan MoU yang dilakukan oleh Pemkot Batu dan Kejari Batu. Nantinya tanah dan bangunan hibah akan digunakan Kejari Kota Batu sebagai Gedung Barang Bukti.

“Sedangkan untuk penandatanganan Nota Kesepakatan tentang penanganan permasalahan Hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) juga dapat memberikan kuasa kepada Kejari untuk membantu penyelesaian penanganan hukum Bidang Perdata dan TUN yang dialami oleh Pemkot Batu,” ujar Mia kepada Malang Posco Media.

Tidak hanya itu, Mia juga berpesan agar semua jaksa di Jawa Timur menjadi jaksa yang berintegritas tinggi. Pasalnya hal tersebut menjadi prioritas bagi jaksa sebagai pelayan publik sektor hukum.

Bahkan pihaknya tidak akan berkompromi terhadap jaksa yang bekerja di luar prosedur. Karena hal tersebut akan mencoreng nama korps Adhyaksa akibat ulah jaksa nakal.

“Saya tidak segan-segan membinasakan kalau tidak bisa dibina. Kami tidak menakuti, tapi secara faktual harus ada perubahan, tidak ada pembiaran. Ini sesuai dengan instruksi pimpinan. Sekarang bukan jaksa yang pintar, tapi jaksa yang berintegritas tinggi. Sehingga semua jaksa harus mentaati kode etik korps Adhyaksa,” tegasnya.

Selain itu, Ia juga meminta peran aktif media massa dalam melaporkan jaksa nakal ke Kejati Jatim. Mengingat selama ini media massa menjadi partner ideal untuk menyebarluaskan program-program kejaksaan ke masyarakat. Serta Mia berpesan agar pemberitaan oleh media MASSA taat kode etik agar tidak menyebarkan informasi yang keliru. (eri)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img