spot_img
Friday, July 4, 2025
spot_img

Tanggapan Jaksa Tak Sesuai Fakta Sidang Lagi

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Sengketa Deposito Milik Bos PT HMH

MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Sidang dugaan pemalsuan surat untuk pencairan uang deposito Rp 500 juta milik bos PT Hardlent Medika Husada (HMH), FM Valentina di Bank BTPN Malang, Senin (27/11) beragendakan tanggapan JPU Kejari Kota Malang atas pledoi yang disampaikan, Senin (20/11) lalu.

Seperti diketahui, Valentina dianggap melanggar Pasal 266 ayat 2 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Atau dakwaan kedua, Pasal 263 KUHP ayat 2 Juncto Pasal 64 ayat 1 tentang dugaan menggunakan akta atau surat keterangan palsu hingga membuat kerugian terhadap dr. Hardi Soetanto, mantan suaminya.

JPU Kejari Malang, Suudi SH dalam tanggapan kemarin tetap bersikukuh bila Valentina bersalah dalam kasus ini, dan menimbulkan kerugian bagi Hardi. Ia juga meminta majelis hakim tetap memvonis dua tahun penjara untuk Valentina karena dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 263 KUHP.

Menyikapi tanggapan JPU Kejari Kota Malang tersebut, Agus Budi Wahono, SH, salah satu pengacara Valentina menegaskan bila semua tanggapan JPU Suudi, SH tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. “Disebutkan bila Hardi tidak mengetahui tentang tanda tangan form pembukaan sampai penutupan. Itu kan tidak benar,” ungkapnya.

Agus, sapaannya mengingatkan bahwa saksi kunci peristiwa ini, yaitu Nurul Fauziah, staf Bank BTPN Malang sudah menerangkan di depan majelis hakim yang dipimpin Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, SH, MH bila Hardi mengetahui semua proses tanda tangan itu, dan memberikan persetujuan.

“Saksi Nurul sudah menegaskan, Hardi sendiri yang menyerahkan KTP dan meminta klien kami untuk tanda tangan form pembukaan hingga penutupan. Nurul juga yang membantu untuk mengisikan semua berkas form itu, dengan persetujuan Hardi. Jadi tidak benar apa yang dikatakan JPU bila Hardi tidak tahu,” urainya.

Terkait kerugian Rp 514 juta, Agus juga menyampaikan bahwa sumber dana yang digunakan untuk membuka rekening baru Deposito Taseto Bank BTPN Malang adalah bersumber dari rekening Valentina. “Ya, tapi nanti akan kami sampaikan semua pada tanggapan kami pada sidang berikutnya,” tutup dia. (mar)

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img