spot_img
Friday, April 26, 2024
spot_img

Setor Dulu Baru Angkat Kaki dari Pasar Besar Malang

Tanggungan Matahari Membengkak Jadi Rp 10,2 M

Berita Lainnya

Berita Terbaru

MALANG POSCO MEDIA– Jumlah tanggungan PT Matahari Putra Prima (PT MPP) yang harus dibayarkan kepada Pemkot Malang membengkak. Induk Matahari Department Store di Pasar Besar Malang (PBM) itu  harus menyetor Rp 10,2 miliar.

Jumlah kewajiban PT MPP yang harus disetor kepada Pemkot Malang itu disampaikan Wali Kota Malang Drs H Sutiaji. Itu diketahui setelah Pemkot Malang mengaudit Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan PT MPP.

Karena itu pula PKS pengelolaan  Matahari Department Store di PBM belum bisa diputus. Sebab PT MPP harus menyelesaikan dulu kewajibannya sebesar Rp 10,2 miliar kepada Pemkot Malang.

Sesuai hasil audit internal terakhir oleh Pemkot Malang, ada tambahan biaya sebesar Rp 8 miliar yang harus dibayar oleh PT MPP.

Beberapa bulan sebelumnya Pemkot Malang sempat menyebut dana yang harus disetor sekitar Rp 3 miliar. Terdiri dari uang kompensasi dan kontribusi.

Namun  dua komponen ini usai diaudit kembali memunculkan angka Rp 2,2 miliar. 

matahari
PROSES PANJANG: Pedagang dan warga bakal menunggu lama nasib PBM lantaran PT MPP harus membayar kewajiba.(Abi Wardana-MPM)

Sutiaji menjelaskan ada komponen pembiayaan lain yang juga tercantum di PKS selain uang kompensasi dan uang kontribusi. Yakni uang pemanfaatan aset. Hal inilah yang kini tengah dikomunikasikan kembali dengan PT MPP.

Orang nomor satu di Pemkot Malang ini mengakui bahwa pada pertemuan tatap muka terakhir dengan manajemen PT MPP di awal tahun 2022. Pihak PT MPP mengakui sudah tidak mau meneruskan kerjasama dengan Pemkot Malang.

“Mereka kan sudah memutuskan tidak mau melanjutkan kerjasama lagi. Sudah tidak sanggup itu per Juni 2022 lalu. Jadi dihitung apa   saja kewajiban mereka yang harus dituntaskan sebelum putus PKS. Mereka menyanggupi akan menuntaskan kewajibannya. Nah, selama ini komunikasi berjalan lewat zoom (via elektronik),” jelas Sutiaji. 

Asisten II Setda Kota Malang Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir Diah Ayu Kusuma Dewi menjelaskan tambahan Rp 10 miliar merupakan biaya penggunaan atau pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.

“Dalam perjanjian (PKS), ada tertulis jika perjanjian sudah berakhir maka pihak ketiga harus mengembalikan aset yang dimanfaatkan kepada Pemkot Malang dalam keadaan baik,” jelas Diah.

 Mengingat aset yang dikembalikan harus dalam keadaan baik, maka kondisinya yang saat ini rusak harus diperbaiki. Setelah dihitung Pemkot Malang, biaya perbaikan bagian gedung yang rusak memunculkan angka Rp 8 miliar.

Untuk itulah biaya yang harus dibayarkan oleh PT MPP totalnya Rp 10,2 miliar. Itu merupakan hasil audit. 

“Saat ini sedang dikomunikasikan antar lawyer. Sekarang masih proses di situ, jika oke akan kami kirimkan dokumen yang dibutuhkan. Dilanjutkan dengan penuntasan kewajiban. Lalu masuk ke pengakhiran kerjasama,” urai Diah.

Malang Posco Media mendatangi PBM untuk konfirmasi manajemen PT MPP  terkait hasil audit Pemkot Malang. Namun  ruang atau kantor manajemen PT MPP sudah tidak ada yang menjaga.

Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi mengatakan komunikasi Pemkot Malang dan PT MPP  dilakukan dari pimpinan daerah dan tim hukum masing-masing. Maka dari itu pihaknya pun tidak mengetahui rinci bagaiamana PT MPP menanggapi hasil audit.

“Tapi yang jelas dari Pak Wali, pihak MPP sudah menyanggupi katanya untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban itu jadi kita tunggu saja hasil komunikasinya,” tegas Eko Sya, sapaan akrabnya,

Dia menjelaksan saat ini PBM sudah siap jika perencanaan pembangunan direalisasikan. Karena  Detail Engineering Design (DED)  sudah disusun. Pembiayaan pun akan diusulkan ke Kementrian Pedagangan (Kemendag). Anggaran untuk membangun kembali PBM  sekitar Rp 300 miliar sampai 350 miliar. (ica/van)

Ikuti Juga Berita Malang Hari Ini dan Info seputar Arema FC, Arema dan Aremania di Youtube dan Tiktok Kami

spot_img

Berita Lainnya

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img