MALANG POSCO MEDIA, MALANG- Aris Wijiyanto, 30, warga Dusun Sawur, Desa Sukodono, Kecamatan Dampit diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan jajaran Polsek Dampit. Aris melakukan aksi pencurian di permukiman warga pada Agustus 2023 lalu.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan pencurian itu terjadi di rumah korban, Sofia, 46, warga Desa Srimulyo, Dampit, Selasa (8/8) lalu. Pelaku mencuri HP Oppo A54 milik Sofia yang sedang tidur terlelap dan menggondol uang tunai Rp 1,5 juta. Tak hanya itu, Aris juga menggasak celengan berisi Rp 3 juta.
“Pelaku masuk rumah korban (Sofia) dengan cara mencongkel jendela rumah bagian depan saat korban sedang tertidur. Kasusnya terungkap pada Senin (21/11),” jelas Taufik, kemarin. Korban, lanjut Taufik, mengetahui adanya pencurian saat terbangun hendak salat Subuh. Lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Dampit.
Berbekal laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Sekian lama penyidikan, kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan. Kepada polisi, Aris mengakui perbuatannya. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Dampit.
Atas perbuatannya, Aris akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dugaan sementara pelaku juga melakukan aksinya di tempat lain,” pungkas Taufik. (den/mar)