MALANG POSCO MEDIA, PROBOLINGGO- Unit Reskrim Polsek Kraksaan Kabupaten Probolinggo kembali berhasil menangkap seorang pengedar Dextrometrophan dan pil Trihexyphenidyl di rumah Sholihin, warga Dusun Jujuk, Desa Alassumur, Kecamatan Kraksaan.
Dalam operasi tersebut, Panit 1 Iptu Prastyo memimpin penyitaan 1.207 butir Pil Trihexyphenidyl, 913 butir Pil Dextrometrophan, dan uang tunai sejumlah Rp. 100.000 hasil penjualan. “Selain mengamankan tersangka Sholihin, kami juga mengamankan barang bukti pil dan uang dari rumah tersangka,” ungkap Iptu Prastyo.
Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas transaksi jual beli pil di lokasi tersebut. Dalam proses penggeledahan, pihaknya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana terkait produksi atau peredaran obat dan alat kesehatan tanpa izin resmi.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Kraksaan. Kapolsek Kraksaan Kompol Sujianto membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap maraknya peredaran pil dan obat kesehatan tanpa ijin edar di beberapa lokasi.
“Kami akan terus mengejar para pelaku peredaran obat terlarang yang merusak generasi muda,” imbuhnya. Kapolsek menghimbau kepada masyarakat agar selalu memberikan informasi bilamana ada aktifitas mencurigakan terkait maraknya peredaran obat terlarang di kabupaten Probolinggo. (bj/mar)